Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korban Kecelakaan Tabrakan Kendaraan di Pajarakan, Probolinggo Terjamin Jasa Raharja

Musibah Kecelakaan kembali terjadi, sekitar pkl. 08.00 WIB kendaraan Isuzu Panther Kontra dengan kendaraan tidak dikenal kemudian menabrak kendaraan

Editor: Content Writer
zoom-in Korban Kecelakaan Tabrakan Kendaraan di Pajarakan, Probolinggo Terjamin Jasa Raharja
Istimewa
Jasa Raharja turun ke lokasi kejadian tabrakan dua kendaraan di Probolinggo 

Musibah Kecelakaan kembali terjadi, sekitar pkl. 08.00 WIB kendaraan Isuzu Panther Kontra dengan kendaraan tidak dikenal kemudian menabrak kendaraan Truck Fuso yang parkir dibahu jalan. Diwilayah Kecamatan Pajarakan Kabupaten Probolinggo , Sabtu (23/3/19).

Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo S menyampaikan prihatin atas musibah tersebut dan mendoakan semoga seluruh korban segera diberikan kesembuhan.

Bahwa berdasarkan pada prinsipnya Penumpang yg menjadi Korban kecelakaan tersebut TERLINDUNGI berdasarkan UU Nomor 34 Tentang Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan PMK No. 16 tahun 2017, untuk seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dimana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimal Rp 20.000.000, serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K Rp 1.000.000 dan Ambulance dari TKP ke Rumah Sakit sebesar maksimal Rp 500.000," terang Budi melalui keterangan tertulis.

Sedang untuk korban meninggal Dunia Jasa Raharja memberikan santunan kepada keluarga korban Almh Asmani kepada ahli waris yaitu anaknya yang bernama Murtini.

jasa raharja 2403
Jasa Raharja mengunjungi rumah keluarga korban kecelakaan tabrakan 2 kendaraan

Santunan juga diberikan kepada keluarga korban Almh Anggi Nur Haliza kepada ahli waris yaitu ibunya yang bernama Sugiati, santunan kepada keluarga korban Almh Uswatun Hasanah kepada ahli waris yaitu ibunya yang bernama Supini, santunan kepada keluarga korban Alm Samsi kepada ahli waris yaitu Bapaknya yang bernama Sunadi, dan kepada korban tanpa ahli waris jasa raharja memberikan bantuan biaya penguburan yaitu kepada keluarga korban Almh Suliyati Sinta yang diberikan kepada neneknya yang bernama Supini dan korban Alm M Edi Putra yang diberikan kepada neneknya yang bernama Supini.

Tindakan petugas Jasa Raharja setelah kejadian langsung berkoordinasi dengan Petugas Polres Probolinggo dan mendatangi TKP, kemudian berkoordinasi dengan pihak RS untuk menjamin Korban luka-luka, saat ini Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan ke RS Waluyo Jati Kraksaan kepada 5 Korban luka.
Korban yang telah di Jamin biaya perawatannya adalah sebagai berikut :
- Dinda, RS Waluyo Jati Kraksaan
- Siti Hamsa, RS Waluyo Jati Kraksaan
- Mariam, RS Waluyo Jati Kraksaan
- Wiwik, RS Waluyo Jati Kraksaan
- Alvian , RS Waluyo Jati Kraksaan (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas