Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Pembunuhan Siti Zulaeha Oleh Dr Wahyu Jayadi Teman Sekantornya

Dari hasil otopsi, diketahui jika Siti Zulaeha Djafar menghembuskan nafas terakhir sekitar 6 jam sebelum mayatnya ditemukan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kronologi Pembunuhan Siti Zulaeha Oleh Dr Wahyu Jayadi Teman Sekantornya
istimewa
Siti Zulaeha Djafar (Ela) dan Doktor Wahyu Jayadi. 

Kedua, menghancurkan smartphone iPhone X milik korban untuk menghilangkan jejak komunikasi.

Namun, polisi berhasil mendapatkan rekaman hasil komunikasi antara korban dengan pelaku.

Baca: Siti Zulaeha Djafar Kencan dengan Wahyu Jayadi Sebelum Dibunuh, Pipis di Mobil Pakai Kantong Plastik

Ketiga, menutupi bekas cekikan menggunakan seat belt.

Segala upaya pelaku untuk menghilangkan jejak, tak membuat polisi gagal melacak keberadaannya.

Lebih dari 10 jam setelah penangkapan, pelaku baru mengakui perbuatannya tersebut.

Kencan saat Pulang Kantor, Pipis di Mobil

Berita Rekomendasi

Sebelum pembunuhan, Siti Zulaeha Djafar dan Wahyu Jayadi sempat janjian untuk kencan saat pulang dari kantor atau tempat kerja.

Korban adalah staf Bagian Rumah Tangga pada Biro Administrasi Umum dan Keuangan ( BAUK) UNM.

Korban dan pelaku sama-sama berkantor di lantai II, Menara Phinsi UNM, Jalan Andi Pangerang Petta Rani, Makassar.

Mereka janjian untuk bertemu di depan kantor PT Telkom Tbk, dekat Menara Phinisi.

Mereka kemudian bertemu sekitar pukul 17:00 Wita, Kamis (21/3/2019).

Di depan kantor PT Telkom Tbk, mobil mereka papasan, selanjutnya beriringan menuju ke kompleks pertokoan Permata Sari, Jalan Sultan Alauddin, depan kampus UIN Alauddin, Jalan Sultan Alauddin, Makassar.

Mereka ke kompleks pertokoan itu dengan tujuan menitip mobil jenis SUV mid-size merek Suzuki Escudo yang dikendarai Wahyu Jayadi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas