Nakertrans NTT Cekal 160 TKI Ilegal
Pihak Dinas Koperasi dan Nakertrans Provinsi NTT telah mencekal 160 TKI ilegal selama tiga bulan terakhir.
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Pihak Dinas Koperasi dan Nakertrans Provinsi NTT telah mencekal 160 TKI ilegal selama tiga bulan terakhir.
Hal ini dikatakan Sisilia Sona, Kadis Koperasi dan Nakertrans Provinsi NTT, kepada wartawan di Kantor Gubernur NTT, Senin (25/3/2019).
"Selama tiga bulan terakhir kami telah gagalkan 160 TKI ilegal," katanya.
Dikatakan, pihaknya selalu mengikuti SOP yang telah ditentukan.
"Kami lakukan interview, jika kelengkapan dokumen tidak ada, kami beri pembinaan di kantor. Jika dalam pemeriksaan ditemukan hal-hal yang harus kami laporkan ke Angkasa Pura, maka kami melaporkan semua kejadian yang terjadi sepanjang hari itu kepada Angkasa Pura," ujarnya.
Diuraikan, sesuai arahan Gubernur NTT, pihaknya berupaya agar jangan terlalu banyak orang NTT menjadi TKI di luar negeri.
"Jadi kamu betul-betul melakukan perlindungan terhadap para tenaga kerja yang ingin mencari pekerjaan di luar negeri. Kita berupaya agar tidak perlu banyak orang yang keluar NTT. Saat ini izin yang kami keluarkan sangat terbatas," ujarnya.