Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Jadi Pelipat Suara di KPU Solo: Tidak Boleh Buta Warna

KPU Solo melibatkan 246 orang untuk melipat 430. 439 surat suara DPD. Mereka yang yang bertugas melipat suara sortir wajib tidak buta warna.

Editor: Hanang Yuwono
zoom-in Syarat Jadi Pelipat Suara di KPU Solo: Tidak Boleh Buta Warna
TRIBUNSOLO.COM/ASEP ABDULLAH ROWI
Pelipatan surat suara DPD di kantor KPU Solo di Jalan Kahuripan Utara Nomor 23, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Senin (25/3/2019). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Asep Abdullah Rowi

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo melibatkan 246 orang untuk melipat 430. 439 surat suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Menurut Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, 246 orang yang bertugas melipat suara dan sebagian  memiliki tugas sortir, wajib tidak buta warna.

"Tidak buta warna salah satu item yang kami tekanan, adapun untuk pelipat berusia (minimal) 17 tahun dan maksimal 65 tahun," kata dia, Senin (25/3/2019). 

Nurul menerangkan, ada 246 pelipat suara dan sortir yang disebar di lima kecamatan di Solo.

KPU Solo Terima Sebanyak 430.439 Surat Suara DPD

Yakni di Kecamatan Banjarsari ada gudang milik KPU Solo, di Laweyan dikerjakan di Kelurahan Karangasem, di Jebres di Solo Techno Park (STP), di Serengan di Kelurahan Serengan dan di Pasarkliwon dilakukan di bekas SD Baturono.

"Semua lokasi pelipatan diawasi oleh petugas, dari KPU, Bawaslu dan kepolisian," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Dia menargetkan pelipatan yang dimulai hari ini bisa selesai maksimal 10 hari mendatang.

"Kita usahakan sesuai target," harap dia. (*) 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas