Syarat Jadi Pelipat Suara di KPU Solo: Tidak Boleh Buta Warna
KPU Solo melibatkan 246 orang untuk melipat 430. 439 surat suara DPD. Mereka yang yang bertugas melipat suara sortir wajib tidak buta warna.
Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Asep Abdullah Rowi
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo melibatkan 246 orang untuk melipat 430. 439 surat suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Menurut Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, 246 orang yang bertugas melipat suara dan sebagian memiliki tugas sortir, wajib tidak buta warna.
"Tidak buta warna salah satu item yang kami tekanan, adapun untuk pelipat berusia (minimal) 17 tahun dan maksimal 65 tahun," kata dia, Senin (25/3/2019).
Nurul menerangkan, ada 246 pelipat suara dan sortir yang disebar di lima kecamatan di Solo.
• KPU Solo Terima Sebanyak 430.439 Surat Suara DPD
Yakni di Kecamatan Banjarsari ada gudang milik KPU Solo, di Laweyan dikerjakan di Kelurahan Karangasem, di Jebres di Solo Techno Park (STP), di Serengan di Kelurahan Serengan dan di Pasarkliwon dilakukan di bekas SD Baturono.
"Semua lokasi pelipatan diawasi oleh petugas, dari KPU, Bawaslu dan kepolisian," ungkapnya.
Dia menargetkan pelipatan yang dimulai hari ini bisa selesai maksimal 10 hari mendatang.
"Kita usahakan sesuai target," harap dia. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.