Bule Rusia Penyelundup dan Pembius Bayi Orangutan Kini Jadi Tersangka
Dua hari setelah ditahan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, polisi menetapkan ZA, penyelundup anak orangutan sebagai tersangka.
Editor: Dewi Agustina
Bayi orangutan jantan tampak manja dalam gendongan petugas Bali Safari & Marine Park.
Sesekali terdengar suara lirih merintih dari dalam kandang. Petugas sigap mengecek kondisinya.
Anak orangutan yang belum diberi nama ini diam ketika diberi sebotol susu.
Diberitakan sebelumnya, warga negara Rusia kembali terlibat tindak kriminal di Bali.
Hari Jumat (22/3/2019) malam, warga negeri beruang merah berinizial ZA kedapatan hendak menyelundupkan anak orang utan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Tindakan ZA pun terbilang sadis. Dia membius anak orangutan jantan berusia sekitar 2 tahun lalu memasukkannya dalam koper.
Baca: Mengapa Dosen Wahyu Buang iPhone Siti Zulaeha Usai Membunuhnya?
"Petugas Karantina Denpasar dan Avsec yang berjaga mendapatkan orang utan ini di terminal keberangkatan internasional sekitar pukul 22.30 Wita, Jumat (22/3/2019)," ungkap Penanggung jawab Karantina wilayah kerja Bandara I Gusti Ngurah Rai, Dewa Delanata, Sabtu (23/3/2019).
Dia menjelaskan, AZ hendak meninggalkan Pulau Dewata Jumat 22 Maret 2019 malam.
Penumpang dengan Nomor Passport 723054892 itu menumpang pesawat Garuda Indonesia GA 870 transit di Seoul dengan tujuan akhir Vladivostok Rusia.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Terungkap, WNA Rusia Beli Anak Orang Utan di Pasar Gelap Hendak Dijual Lagi di Negaranya