Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Sekwan Purwakarta Dituntut 7 Tahun 6 Bulan

Di persidangan terungkap setiap ‎kunjungan kerja DPRD terdapat bukti kwitansi hotel namun setiap kunjungan kerja itu tidak pernah menginap

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Mantan Sekwan Purwakarta Dituntut 7 Tahun 6 Bulan
Tribun Jabar/Mega
Eks Sekwan Purwakarta M Ripai dan Hasan Ujang Sumardi saat menjalani sidang dakwaan kasus korupsi perjalanan dinas fiktif di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (12/12) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - ‎ Jaksa penuntut umum membacakan tuntutan untuk dua terdakwa kasus korupsi DPRD Purwakarta, M Ripai selaku Sekretaris dan stafnya, Ujang Hasan Sumardi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (25/3).

Menyatakan terdakwa M Ripai dan Ujang Hasan Sumardi, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama tujuh tahun dan enam bulan, membayar denda Rp 200 juta subsidair satu tahun kurungan," ujar jaksa penuntut umum Ade Azhari.

Adapun terhadap Ujang Hasan Sumardi, ‎jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana selama 7 tahun dan 8 bulan Sidang selanjutnya mengagendakan pembelaan dari kedua terdakwa.

Seperti diketahui, sesuai dakwaan jaksa, terdakwa M Ripai selaku pengguna anggaran, turut serta melakukan dengan saksi Hasan Ujang Sumardi selaku Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) secara melawan hukum memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Baca: 7 Tiket Kereta Api Murah Jakarta-Bandung, Harganya Mulai Rp 150 Ribu

Berita Rekomendasi

Yakni, sebanyak 45 orang anggota DPRD Purwakarta terdiri dari 4 pimpinan dan anggota DPRD atau suatu korporasi yakni Pustaka Pemda, Gema Nusa dan Pusat Pengembangan Ilmu Pemerintahan Direktorat Jenderal Kesbangpol Kemendagri.

Perbuatan melawan ‎hukum terebut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 2,426 miliar sebagaimana hasil pemeriksaan non PKPT Inspektorat Kabupaten Purwakarta Nomor 700/185/Insp/2018 tanggal 2 Maret 2018.

Pada 2016, Sekretriat DPRD Purwakarta mengadakan sejumlah kegiatan, diantaranya kegiatan perjalanan dinas‎ dan bimbingan teknis. Namun 117 kegiatan perjalanan dinas dan dua kegiatan bimtek ini fiktif.

Salah satu junjungan kerja fiktif yakni bimbingan teknis DPRD Purwakarta‎ pada 29 Juli 2018 di Kota Bandung bersama Pustaka Pemda.

Surat perintah bimbingan teknis itu ditandatangani oleh Ketua DPRD Purwakarta, Sarif Hidayat. Hal itu terungkap di persidangan, saat menghadirkan saksi dari anggota DPRD Purwakarta.

Saat itu, sejumlah saksi DPRD Purwakarta mengatakan bahwa pada 29 Juli 2018, mereka tidak pernah ‎mengikuti atau melaksanakan bimbingan teknis tersebut.

Sarif Hidayat mengakui surat perintah tersebut namun tidak bisa menjelaskan soal surat.

Tidak hanya itu, di persidangan, terungkap bahwa setiap ‎kunjungan kerja DPRD, terdapat bukti kwitansi hotel namun, setiap kunjungan kerja itu tidak pernah menginap. (men)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas