Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelajar Ini Dibacok Saat Hendak Cekcok Gerombolan Remaja

Sarwani mengatakan, saat itu AY melakukan penganiayaan bersama tiga rekannya, yakni AW, IM, dan AR

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pelajar Ini Dibacok Saat Hendak Cekcok Gerombolan Remaja
tcooklaw.com
Ilustrasi diborgol 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG  - Polisi menangkap seorang remaja berinisial AY (17), warga Desa Kuta Dalom, Kecamatan Way Lima, Pesawaran yang menjadi tersangka  penganiayaan terhadap pelajar bernama Pani Faisal (19), warga Kagungan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran.

Akibat penganiayaan tersebut, Pani mengalami tiga luka bacok di kepala dan punggung.

Polisi berhasil menciduk AY di rumahnya, Senin, 25 Maret 2019 sekitar pukul 00.10 WIB. 

Kapolsek Gadingrejo AKP Sarwani menuturkan, penganiayaan itu terjadi pada Kamis, 31 Januari 2019 lalu.

Awalnya, Pani dan seorang rekannya sedang kongko di Terminal Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, sekitar pukul 00.30 WIB.

Tiba-tiba mereka melihat sekumpulan remaja yang terlibat percekcokan.

Berita Rekomendasi

Pani berniat melerai dan memperingatkan agar jangan ribut.

"Korban menegur agar tidak ribut-ribut di TKP. Tetapi, seorang pelaku memukulnya pakai sandal," ujar AKP Sarwani, Selasa, 26 Maret 2019.

Sarwani menjelaskan, anak-anak itu tak terima ditegur oleh Pani, justru berbalik dan hendak menyerang Pani.

Meski sempat lari, Pani dapat terkejar oleh para pelaku.

Saat itulah AY dan tiga rekannya menyerang Pani dengan menggunakan senjata tajam.

Akibatnya, korban menderita tiga luka robek di bagian punggung dan kepala belakang. 

Seusai kejadian, Pani melapor ke Mapolsek Gadingrejo.

Sarwani mengatakan, saat itu AY melakukan penganiayaan bersama tiga rekannya, yakni AW, IM, dan AR.

Kini ketiganya sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

AY kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, AY dijerat pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas