26 Napi Lapas Narkotika Bangli dan Kerobokan Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan
Sebanyak 26 narapidana kasus narkotika digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNEWS.COM, BANGLI - Sebanyak 26 narapidana kasus narkotika digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah dalam kondisi tangan dan kaki yang dirantai.
Seluruhnya diberangkatkan dari Lapas Narkotika Bangli dengan menumpang satu unit bus pariwisata, lengkap dengan penjagaan dari polisi bersenjata laras panjang, Rabu (27/3/2019).
Jumlah narapidana yang digiring dari Lapas Narkotika Bangli ke Lapas Nusakambangan berjumlah 26 orang.
10 orang di antaranya merupakan narapidana dari Lapas Kerobokan, sedangkan 16 sisanya merupakan narapidana Lapastik Bangli.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Sujonggo, ketika ditemui di Lapastik Bangli, membenarkan jumlah narapidana yang kemarin langsung dibawa ke Lapas Nusakambangan itu.
Sujonggo juga menjelaskan, terdapat tiga unsur 26 narapidana itu dibawa ke luar Bali.
"Tadi sudah saya sampaikan (unsur-unsurnya), kami sedang revitalisasi lembaga pemasyarakatan rutan, over kapasitas, serta high risk (beresiko tinggi)," ungkap Sujonggo.
Sujonggo tidak berharap muncul narapidana lain yang juga berisiko tinggi.
Namun ia mengaku tidak menutup kemungkinan jika ke depannya ada narapidana lain yang juga akan dipindahkan, selama masih dilakukannya revitalisasi lembaga pemasyarakatan maupun adanya over kapasitas.
Mengenai nama sejumlah narapidana yang hendak dipindahkan, Sujonggo mengaku belum kenal terhadap 26 narapidana itu.
Sedangkan disinggung terkait high risk yang dimaksud, Sujonggo menyontohkan layaknya anak sekolah.
"Kalau anak sekolah tidak naik kelas tiga kali berturut-turut itu kan sudah kebangetan, dan perlu les khusus," ungkapnya.
Kepala Lapastik Bangli, Arif Rahman menambahkan, maksud high risk tersebut adalah narapidana yang berisiko tinggi mengganggu keamanan dan ketertiban, seperti teroris maupun bandar narkoba.
Sedangkan masa hukuman dari 16 narapidana di Lapas Narkoba yang terletak di Banjar Buungan, Desa Tiga, Susut, ini, Arif Rahman mengatakan rata-rata memiliki masa hukuman di atas 8 tahun, dan memiliki sisa pidana lebih dari 5 tahun.
Arif Rahman juga mengatakan seluruh narapidana lapastik yang dipindahkan merupakan pelaku yang sempat membuat kericuhan, dengan melakukan pengeroyokan terhadap dua orang narapidana lain di dalam lapas pada Kamis (14/2/2019) dan Jumat (15/2/2019) lalu.
"Pasca pengeroyokan itu mereka kami titipkan ke lapas di kabupaten lain, dan tadi pagi (kemarin) kami ambil kembali ke Lapastik. Jadi di sini merupakan transit dan start awal seluruh narapidana itu dari lapastik," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul 16 Napi Pelaku Kericuhan di Lapastik Bangli Dilayar ke Lapas Nusakambangan