Ibu Muda yang Tenggelamkan Anaknya hingga Tewas di Bak Mandi Terancam Hukuman Mati
SY (22), ibu yang membunuh anak kandungnya di Langsa diancam pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Serambi, Zubir
TRIBUNNEWS.COM, LANGSA - SY (22), ibu yang membunuh anak kandungnya di Langsa ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan diancam pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Dalam hal ini penyidik Polres Langsa menerapkan Pasal 340 Jo 338 KUHPidana Sub Pasal 80 Ayat 3, ayat 4 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, kepada SY sebagai pelaku tunggal pembunuhan anaknya itu.
Hal itu disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Ansy Hermawan SIK MSc, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Agung Wijaya Kusuma SIK, saat menggelar konferensi pers di aula mapolres setempat, Kamis (28/3/2019).
AKBP Andy Hermawan menjelaskan, Pasal 340 menyebutkan, barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu atau penjara selama 20 tahun.
Pasal 338, disebutkan, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Pasal 80 ayat (3) disebutkan, dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat 2 mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Ayat (4) disebutkan, pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.
Di hadapan awak media cetak dan elektronik, Kapolres Langsa juga memperlihatkan barang bukti handuk dan foto korban, serta ikut menghadirkan tersangka SY yang memakai baju tahanan warna orange.
Saat Kapolres menanyakan tersangka SY mengapa ia tega itu membunuh anaknya, terlihat SY meneteskan air matanya sambil menjawab sangat menyesali perbuatannya itu.
Baca: Suami Beberkan Kebohongan Dosen UNM Wahyu Jayadi: Dia Tak Pernah Diberi Pesan untuk Menjaga Zulaeha
Dalam konferensi pers, Kapolres Langsa mengatakan, Rabu (27/3/2019) sekitar pukul 09.00 WIB Tim Resmob mendapat informasi tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan ternyata sebagai pelakunya adalah SY, yang merupakan ibu kandung korban.
Lalu, SY diamankan ke Polres Langsa untuk dilakukan interogasi.
Tersangka SY mengakui dirinya sebagai pelakunya, dengan cara pada saat tersangka memandikan korban.
Tiba-tiba tersangka SY merasa kesal terhadap suaminya, karena selama ini suaminya tidak mau bekerja mencari nafkah.
Tersangka SY terpaksa yang bekerja meminta-minta, untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari.
Tersangka SY pun melampiaskan kemarahannya terhadap korban, kemudian tersangka melempar korban ke dalam bak air kamar mandi.
Lalu tersangka membiarkan korban tenggelam di dalam bak mandi tersebut, dan meninggalkannya selama 30 menit.
Ketika tersangka kembali, SY melihat korban posisinya sudah telentang dan terapung di dalam bak mandi dengan kondisi sudah membiru di bagian bibir dan lidahnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang ibu berinisial SY (22), tega membunuh anak lelakinya masih berumur 1 tahun, M Haikal Ramadhan, dengan cara mencampakannya ke dalam bak air kamar mandi rumah kontrakannya, di Dusun Rukun, Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota, Rabu (27/3/2019).
Insiden pembunuhan ini terjadi sekitar pukul 08.00 WIB, saat itu di rumah kontrakannya hanya ada tersangka SY (22) dan korban saja. Sedangkan ayah korban RM (25) sedang berada di luar.
Baca: Emosi Wahyu Jayadi Memuncak ketika Siti Zulaeha Menamparnya, Dia pun Mencekik Korban hingga Tewas
Ayah korban diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan selama ini hanya berprofesi sebagai peminta sedekah, termasuk tersangka YS.
Motif pembunuhan anak kandung tersebut masih didalami Sat Reskrim Polres Langsa.
Sementara itu warga sekitar tidak mengetahui ada terjadi kasus pembunuhan di sana.
Karena setelah anaknya meninggal, tersangka langsung membawa anaknya ini ke RSUD Langsa, dengan menumpang warga yang melintas.
Informasi diperoleh Serambinews.com, kepada petugas kepolisian tersangka awalnya membantah melakukan perbuatannya itu.
Bahkan setelah anaknya meninggal dunia, pelaku membawa sendiri anaknya itu ke RSUD Langsa.
Namun setelah didesek oleh pihak berwajib, akhirnya tersangka SY barulah mengakui perbuatannya itu.
Tersangka yang juga berada di RSUD Langsa waktu itu langsung diamankan ke Mapolres Langsa.
Pihak Kepolisian bahkan sempat membawa tersangka SY ke rumahnya untuk memperkihatkan dan memperagakan dengan cara apa dia membunuh anaknya itu
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Ibu yang Bunuh Anak Kandungnya di Bak Mandi Diancam Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup