Tukang Parkir di Pasar Cunda Dicokok Polisi, Ini Kasus yang Menjeratnya
Polisi juga berhasil menemukan kembali sepmor korban yang disimpan di tempat keluarga tersangka di Kota Langsa
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Saiful Bahri
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - SP (46) tukang parkir di Pajak Cunda Lhokseumawe, telah ditangkap pihak kepolisian atas tuduhan melakukan percobaan pemerkosaan dan pencurian sepeda motor (sepmor) milik seorang wanita yang berjualan di pasar tersebut.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang, kepada Serambinews.com Kamis (28/3/2018) mengatakan, pada tanggal 12 Maret 2019 sekitar pukul 03.30 WIB, korban berinisial E (40), warga Muara Dua, Lhokseumawe, datang ke pajak dengan mengendarai sepmor jenis Beat untuk berdagang.
Saat hendak mengeluarkan barang dagangannya, tersangka datang dan melarang korban mengeluarkan barang dagangannya dengan alasan suasana masih sepi.
“Saat itulah tersangka diduga berupaya memperkosa korban. Korban pun berteriak minta tolong,” ungkap Hendra Herlambang.
Setelah korban berteriak, datang dua saksi (satu pria dan satu wanita).
Saksi melihat keduanya sudah bergumul.
Baca: Tukang Parkir dan Pelukis Ditangkap Saat Nyabu
“Saat tersangka melihat para saksi, langsung mencoba merampas kunci sepeda motor korban. Selanjutnya tersangka pun kabur membawa sepmor korban,” paparnya.
Selanjutnya, tersangka berhasil ditangkap di kawasan Lancang Garam, Kecamatan banda Sakti, Lhokseumawe, pada 17 Maret 2019 sekitar pukul 23.00 WIB.
Polisi juga berhasil menemukan kembali sepmor korban yang disimpan di tempat keluarga tersangka di Kota Langsa.
Sementara itu, tersangka di hadapan awak media, membantah hendak melakukan pemerkosaan.
Ia mengaku kala itu hanya terpeleset sehingga terjatuh.