Pelaku Penipuan Emas di Simeulue Masuk DPO Polisi
Kerugian yang dialami korban akibat ulah pemilik toko emas tersebut, paling besar Rp 50 juta dan paling kecil Rp sekitar Rp 2 juta
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sari Muliyasno
TRIBUNEWS.COM, ACEH- Pelaku diduga terlibat dalam kasus penipuan emas di Kabupaten Simeulue berinisial HT sudah dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasatreskrim Polres Simeulue Iptu Muhammad Khalil tidak membantah telah dimasukkannya tersangka dalam daftar DPO.
Akibat ulah penipuan emas di toko emas Maju Jaya Sinabang, puluhan warga Simeulue dari berbagai kalangan yang menjadi korban penipuan, menggeruduk toko emas itu, Jumat (29/3/2019).
Kedatangan mereka untuk meminta pelaku supaya merealisasikan janjinya mengembalikan semua uang korban.
Akan tetapi, toko tersebut sudah ditutup dan hingga kini pelaku pun tak diketahui keberadaannya.
Baca: Pendiri Masjid Kubah Emas Minta Didoakan Peziarah, Prinsip HIdupnya Patut Dicontoh
"Dari 2018 dijanjikan terus mau dibayar. Ada juga surat pernyataannya sampai akhir 2018 diselesaikan, tapi sampai sekarang tidak ada niat baik," kata Laila, mewakili rekan sesama korban lainnya.
Kerugian yang dialami korban akibat ulah pemilik toko emas tersebut, paling besar Rp 50 juta dan paling kecil Rp sekitar Rp 2 juta.
"Kami minta segera ditangkap orangnya, kembalikan uang kami," teriak para korban yang didominasi kaum ibu
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.