Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Remaja 15 Tahun Terdakwa Kasus Inses Divonis 9 Tahun Penjara

YF (15), terdakwa inses yang usianya masih di bawah umur mendapat putusan Pengadilan Negeri Kota Agung dengan hukuman penjara selama sembilan tahun.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Remaja 15 Tahun Terdakwa Kasus Inses Divonis 9 Tahun Penjara
Tribun Lampung
YF (15), terdakwa inses yang usianya masih di bawah umur mendapat putusan Pengadilan Negeri Kota Agung dengan hukuman penjara selama sembilan tahun. 

TRIBUNNEWS.COM, PRINGSEWU - YF (15), terdakwa inses yang usianya masih di bawah umur mendapat putusan Pengadilan Negeri Kota Agung dengan hukuman penjara selama sembilan tahun.

Inses adalah hubungan seksual atau perkawinan antara dua orang yang bersaudara kandung yang dianggap melanggar adat, hukum, atau agama.

Hakim Farid memvonis YF terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo. Pasal 64 (1) KUHP jo. UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima, karena YF menerima vonis hakim itu.

"Karena anak YF menerima, JPU menerima," ungkap JPU Bayu Wibianto.

Hukuman YF itu dikurangi selama dia menjalani penahanan dan ia pun mendapat pelatihan kerja selama enam bulan.

YF merupakan satu dari tiga pelaku inses yang melakukan pemerkosaan terhadap AG (18), gadis keterbelakangan mental yang tidak lain adalah saudara kandungnya.

Berita Rekomendasi

Para pelaku merupakan ayah, kakak dan adik kandung. Mereka yaitu JM (44), SA (23) dan YF (15).

Perkara YF terlebih dulu dinaikkan ke persidangan karena sebagai anak berperkara hukum (ABH).

Sedangkan untuk tersangka JM dan SA perkaranya sebagai peradilan umum.

JM dan SA terancam hukuman berat karena pelaku adalah saudara kandung.

Sehingga hukuman ditambah sepertiga dari ancaman hukuman. Bisa mencapai 19 tahun hukuman maksimalnya.

Sebab, sebagaimana yang diasangkakan kepada JM dan SA Pasal 81 ayat 3 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 285 KUHP.

Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Setelah ditambah sepertiga ancaman hukuman maksimal menjadi 19 tahun. (TribunLampung.co.id/Robertus Didik)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Remaja 15 Tahun Terdakwa Inses di Tanggamus Lampung Divonis 9 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas