Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Diamankan di Aceh Barat Daya
Kedua tersangka terancam dijerat Pasal 199 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal 62 ayat (1)
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rahmat Saputra
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Satreskim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) mengamankan ribuan bungkus rokok ilegal.
Ribuan bungkus rokok ilegal yang masih terbungkus dalam karung itu diamankan oleh Satreskrim Polres Abdya dari salah satu rumah di kawasan Susoh.
"Iya benar. Selain rokok, kita juga mengamankan dua tersangka," kata sumber Serambinews.com di Polres Abdya, Jumat (29/3/2019).
Menurut informasi, kedua tersangka yang ditangkap itu adalah berinisial AS (42) warga Blangpidie dan Y (43), warga Susoh.
Baca: Bea Cukai Gencar Razia Rokok Ilegal untuk Kejar Target Cukai
Penangkapan itu dilakukan pada Rabu (27/3/2019).
Rokok yang didapatkan kedua tersangka dari Sumatera Utara itu ditaksir mencapai Rp 61 juta.
Kapolres Abdya, AKBP Moch Basori SIK melalui Kasat Reskrim Polres Abdya, Iptu Zulfitriadi SH saat dikonfirmasi mengakui adanya penangkapan rokok ilegal tersebut.
"Iya benar, tapi detailnya akan kita sampaikan pada konferensi pers, nanti siang," kata Zulfitriadi.
Kedua tersangka terancam dijerat Pasal 199 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal 62 ayat (1).
Juga Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.