Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Azizi Nekat Bawa 1 Kilogram Sabu, Ditangkap Saat Razia Aparat Polsek

Kejelian personil reskrim dalam memeriksa, akhirnya menemukan ada barang mencurigakan di bangku paling belakang dekat WC

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto

Laporan Wartawan Tribun Medan M.Andimaz Kahfi


TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -
Polsek Gebang Polres Langkat menangkap kurir sabu, yang berusaha menyelundupkan narkotika golongan I jenis sabu dalam sebuah mobil antar lintas di depan Mapolsek Gebang, Sabtu (30/3/2019).

Penangkapan berawal saat petugas kepolisian dari Polsek Gebang sweeping di Jalan Diponegoro Lingkungan IV, Kelurahan Pekan Gebang, Kabupaten Langkat, tepatnya di depan Polsek Gebang mulai pukul 04.00 WIB hingga sekitar pukul 07.00 WIB.

Sweeping ini berdasarkan Surat perintah Kapolrres Langkat Nomor: SPRIN/376/III/HUK.6.6./2019/Ops tentang pelaksanaan sweping di Polsek Jalinsum .

Kapolsek Gebang AKP Hendri Tobing mengatakan saat itu mereka sedang melaksanakan Sweping di depan Mapolsek Gebang sekitar pukul 06.00 WIB.

Tak lama melintas mobil bus dari Aceh dengan nomor polisi BL 7525 AA lalu mobil tersebut dihentikan.

Baca: Ringkus Pengedar Narkoba di Menteng City, Polisi Temukan Sabu 1,29 Kilogram Senilai Rp 1,9 Miliar

Kemudian personel reskrim Polsek Gebang naik ke atas mobil bus dan memeriksa barang bawaan penumpang.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kejelian personel reskrim dalam memeriksa, akhirnya menemukan ada barang mencurigakan di bangku paling belakang dekat WC," kata Hendri via telepon seluler, Sabtu (30/3/2019).

"Kita periksa laki-laki bernama M Azizi yang membawa tas ransel warna merah hitam. Di dalamnya ditemukan 4 empat bungkus diduga sabu masing-masing perbungkus seberat 250 gram dan keseluruhannya seberat lebih kurang 1 Kg," sambungnya.

Hendri menjelaskan 4 bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, dibawa dari Kandang Kabupaten Samalanga milik seseorang berinisial T. Barang haram itu rencananya akan dibawa ke Jambi. Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak ada melawan. 

"Saat diinterogasi, pelaku mengaku dijanjikan uang Rp 10 juta kalau berhasil mengantarkan barang tersebut," ungkap Hendri.

"Saat ini, pelaku dan barang bukti serta bus dilimpah ke Sat Narkoba Polres Langkat untuk penyelidikan lebih lanjut," tutup Hendri.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas