Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tipu Harta Mantan Suami Siri Rp 1,4 Miliar, Komang Ayu Divonis 3 Tahun Penjara

Komang Ayu Puspa Yeni yang mengeruk harta mantan suaminya senilai Rp 1,4 miliar divonis tiga tahun atas perkara penipuan yang dilakukannya.

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tipu Harta Mantan Suami Siri Rp 1,4 Miliar, Komang Ayu Divonis 3 Tahun Penjara
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
Komang Ayu (32) dalam seusai sidang menuju ruang tahanan, Senin (1/4/2019). TRIBUN BALI/I MADE ARDHIANGGA 

TRIBUNNEWS.COM, NEGARA - Komang Ayu Puspa Yeni (32) asal Desa Banyuatis, Buleleng, yang menyamar sebagai dokter dan masih perawan, untuk bisa mengeruk harta mantan suaminya, I Gede Arya Sudarsana (35) akhirnya divonis.

Komang Ayu divonis tiga tahun atas perkara penipuan yang dilakukannya.

Ia dijatuhi vonis dalam amar putusan Ketua Majelis Hakim, I Gede Yuliartha dengan hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan.

Komang Ayu menghadapi diputus lebih rendah enam bulan, atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut hukuman 3,5 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, I Gede Yuliartha menyatakan dalam berbagai unsur tentang hukum pidana, yakni motif, dan barang bukti mencukupi untuk menjerat terdakwa pasal 378 juncto pasal 64 KUHP tentang penipuan.

Ia menipu suami sirinya, I Gede Arya, hingga mencapai Rp 1,4 miliar.

"Dengan ini menjatuhi hukuman tiga tahun penjara, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan," ucap Majelis Hakim, Senin (1/4/2019).

Berita Rekomendasi

Majelis Hakim menyebut, perbuatan terdakwa dilakukan sejak tahun 2015 hingga 2018 lalu. Hingga akhirnya terbongkar pada 2018 lalu.

Akhirnya Ayu pun dipolisikan suaminya dan akhirnya ditangkap oleh anggota Polsek Gilimanuk.

"Bagaimana terdakwa, apakah menerima putusan atau menyatakan pikir-pikir. Kalau pikir-pikir, mohon menandatangani form pikir-pikir," ungkap Majelis.

Ayu atas putusan pun menyatakan pikir-pikir dan ia lebih banyak terdiam dan menunduk atas putusan tersebut.

"Pikir-pikir yang Mulia," ujarnya singkat.

Sebelumnya, Komang Ayu, dalam persidangan meminta keringanan hukuman, atas apa yang telah dilakukannya terhadap mantan suaminya itu.

Ia mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, di kemudian hari.

Sehingga, tuntutan yang dilayangkan oleh JPU bisa menjadi pertimbangan Majelis Hakim.

"Saya mengaku bersalah, yang mulia. Dan saya meminta keringanan hukuman atas perbuatan saya," ucapnya, Kamis (21/3/2019) lalu, dalam agenda Pembelaan atas Tuntutan Jaksa di PN Negara.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Janda Ngaku Perawan di Jembrana Tipu Harta Pria Ini Hingga Rp 1,4 M, Komang Ayu Divonis 3 Tahun

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas