Berkas Kasus Dokter Yusrizal Suntik Bidan 56 Kali Dilimpahkan ke Kejari
Penyidik Polres Tanjungpinang melimpahkan kasus dugaan penganiayaan dengan tersangka Dokter Yusrizal terhadap seorang bidan Destriana ke Kejari.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Penyidik Polres Tanjungpinang dijadwalkan melimpahkan kasus dugaan penganiayaan dengan tersangka Dokter Yusrizal terhadap seorang bidan Destriana ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
Nampak sejumlah keluarga tersangka Dokter Yusrizal Saputra berada di Kejari Tanjungpinang.
Begitu juga sang istri yang setia mendampingi.
Informasi yang didapat Dokter Yusrizal Saputra telah berada di ruang pemeriksaan Tindak Pidana Umum Kejari Tanjungpinang.
"Info sementara hari ini. Dari penyidik infonya jam 10," kata Kasintel Kejari Tanjungpinang Risky Rahmatullah, Selasa (2/4/2019).
Baca: Polres Gowa Sudah Periksa 7 Saksi terkait Kasus Pembunuhan Siti Zulaeha, Paling Banyak dari UNM
Sebelumnya kasus dugaan dokter melakukan penganiayaan terhadap bidan Destriana dengan cara melakukan suntikan sebanyak 56 kali suntikan hingga korban tak sadarkan diri.
Kasus ini terbilang cukup lama meski hanya pidana biasa. Terhitung hari ini, kasus tersebut sudah berjalan selama 6 bulan.
Untuk melakukan pelimpahan tahap dua setelah P21 saja membutuhkan waktu 1 bulan. (wfa)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Update Kasus Dokter Suntik Bidan di Tanjungpinang, Hari Ini Kasusnya Dilimpahkan ke Kejari