Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Kasus Dokter Yusrizal Suntik Bidan 56 Kali Dilimpahkan ke Kejari

Penyidik Polres Tanjungpinang melimpahkan kasus dugaan penganiayaan dengan tersangka Dokter Yusrizal terhadap seorang bidan Destriana ke Kejari.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Berkas Kasus Dokter Yusrizal Suntik Bidan 56 Kali Dilimpahkan ke Kejari
Tribun Batam/Wahib Wafa
Seorang petugas berjaga di depan Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Selasa (2/4/2019). TRIBUNBATAM.id/WAHIB WAFA 

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Penyidik Polres Tanjungpinang dijadwalkan melimpahkan kasus dugaan penganiayaan dengan tersangka Dokter Yusrizal terhadap seorang bidan Destriana ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Nampak sejumlah keluarga tersangka Dokter Yusrizal Saputra berada di Kejari Tanjungpinang.

Begitu juga sang istri yang setia mendampingi.

Informasi yang didapat Dokter Yusrizal Saputra telah berada di ruang pemeriksaan Tindak Pidana Umum Kejari Tanjungpinang.

"Info sementara hari ini. Dari penyidik infonya jam 10," kata Kasintel Kejari Tanjungpinang Risky Rahmatullah, Selasa (2/4/2019).

Baca: Polres Gowa Sudah Periksa 7 Saksi terkait Kasus Pembunuhan Siti Zulaeha, Paling Banyak dari UNM

Sebelumnya kasus dugaan dokter melakukan penganiayaan terhadap bidan Destriana dengan cara melakukan suntikan sebanyak 56 kali suntikan hingga korban tak sadarkan diri.

Kasus ini terbilang cukup lama meski hanya pidana biasa. Terhitung hari ini, kasus tersebut sudah berjalan selama 6 bulan.

Berita Rekomendasi

Untuk melakukan pelimpahan tahap dua setelah P21 saja membutuhkan waktu 1 bulan. (wfa)

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Update Kasus Dokter Suntik Bidan di Tanjungpinang, Hari Ini Kasusnya Dilimpahkan ke Kejari

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas