Gandeng Disdukcapil Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen, IKI Gelar Yanling Kependudukan
Di Kabupaten Wonogiri, diperkirakan masih ada 56-an% penduduk usia di atas 18 tahun belum memiliki akta kelahiran
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen, tiga kabupaten di Jawa Tengah, melakukan pelayanan publik ke sejumlah desa, selama dua hari ini, Senin dan Selasa (1-2 /4/2019).
Kegiatan pelayanan keliling (yanling) ini bekerjasama ketiga Disdukcapil dengan Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI).
Sekdisdukcapil Kabupaten Wonogiri, Herdian, mengatakan, di Kabupaten Wonogiri, diperkirakan masih ada 56-an% penduduk usia di atas 18 tahun belum memiliki akta kelahiran, sementara usia 0-18 tahun sudah 96% memiliki akta kelahiran.
“Berdasarkan data sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) Disdukcapil, dari 1.086.197 penduduk Kabupaten Wonogiri, ada sekitar 55% penduduk uaia diataa 18 tahun yang belum memiliki akte kelahiran,” kata Herdian di kecamatan Jatiroto, Kab Wonogiri dikutip dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Selasa (2/4/2019).
Langkah terobosan yang akan dilakukan Dukcapil Kab Wonogiri adalah program "Telunjuk Sakti", yaitu pelayanan berbasis aplikasi online. Mulai tanggal 8 April 2019 diadakan pelatihan bagi operator kelurahan dan desa untuk pelayanan aplikasi online. Nantinya pengajuan permohonan dapat dilakukan melalui handphone.
Baca: Pergerakan Tanah di Wonogiri Berakibat Tanah Retak hingga 34 Cm, Puluhan Warga Mengungsi
Ketua II Institut kewarganegaraan Indonesia, KH Saifullah Ma'shum M.Si mengatakan, IKI dibantu para relawan di tiga kabupaten ini akan membantu memfasilitasi pelayanan dokumen kependudukan bagi warga yang kesulitan mengurus sendiri dan kelompok yatim piatu dan difabel.
Di Karanganyar, sebelum yanling dilaksanakan terlebih dahulu dilakukan penandatanganan naskah kerja sama antara IKI dan Dinas Dukcapil, serta Bidan Kab Karanganyar, disaksikan Camat Jenawi, relawan IKI, para tokoh masyarakat dan warga.
Menurut Prasetyadji, peneliti senior IKI, upaya ini merupakan kepedulian para pendiri IKI terhadap hak-hak dasar yang harus dimiliki setiap warga negara. Para pendiri IKI sangat concern terhadap masalah kewarganegaraan dan kependudukan, dan akta kelahiran, KK, dan KTP adalah satu satunya bukti kewarganegaraan Indonesia.
Lebih lanjut dikatakan Prasetyadji, upaya
ini dilakukan untuk membantu warga yang kesulitan mengurus sendiri ke kantor kecamatan atau dinas.
Bagi pemohon pembuat akte kelahiran cukup membawa persyaratan seperti, fotokopi KTP elektronik orangtua, kartu keluarga dan surat keterangan lahir.
Kadisdukcapil karanganyar, Suprapto mengatakan,, ada sekitar dua ratus orang yang memohon membuat akte kelahiran saat pihaknya mengantor di kantor desa per hari. Ke depan, pihaknya berharap informasi program ini dapat disampaikan kepada relawan IKI atau Ketua RT setempat.
Pada pelayanan keliling ini, terproses sekitar 2.000 peemohonan dokumen.kepwndudukan. Target dari yanling di ketiga daerah tahun 2019 adalah 15.000 dokumen kependudukan, utamanya Akta Kelahiran, KTP, KK, dan Kartu Identitas Anak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.