Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Praktek Intoleransi Bertentangan dengan Pancasila dan Keistimewaan DIY

masyarakat menentang praktek intoleransi apapun bentuknya karena bertentangan dengan Pancasila dan Keistimewaan DIY

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Praktek Intoleransi Bertentangan dengan Pancasila dan Keistimewaan DIY
ISTIMEWA
Politisi PDI Perjuangan Eko Suwanto 

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Mencermati perkembangan peristiwa yang terjadi di Karet, Pleret Kabupaten Bantul dimana masih terjadi praktek intoleransi, kita sebagai warga negara tentu saja bersedih dan prihatin.

Tidak seharusnya praktek intoleransi terjadi, oleh karena itu kita harap Bupati Bantul gerak cepat mendamaikan warga, menjamin kerukunan dan mencabut aturan diskriminatif di dusun Karet yang nyata-nyata bertentangan dengan Pancasila dan keistimewaan DIY.

"Kita yakin dan percaya masyarakat DIY adalah masyarakat yang cinta kerukunan, cinta bhinneka tunggal ika, dan cinta perdamaian serta biasa hidup berdampingan dengan berbagai perbedaan yang ada," kata Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan Eko Suwanto dalam keterangan pers, Selasa (2/4/2019).

Dikatakannya, masyarakat menentang praktek intoleransi apapun bentuknya karena bertentangan dengan Pancasila dan Keistimewaan DIY.

"Sesuai UU 13/2012 Pasal 5, salah satu tujuan pengaturan keistimewaan DIY adalah mewujudkan tata pemerintahan dan tatanan sosial yang menjamin ke-bhinneka-tunggal-ika-an
dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kita ajak semua pihak mendukung perwujudan Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan bermasyarakat," ujarnya. 

Alumni Lemhannas Eko Suwanto menambahkan bahwa selaku Ketua Komisi A sudah koordinasi dengan Pemda DIY, dalam hal ini Kesbangpol Pemda DIY.

Juga Ketua DPRD DIY telah bekerja keras menyelesaikan masalah ini bersama-sama tokoh, aparat pemerintah dan penegak hukum.

Berita Rekomendasi

"Kita merekomendasikan kepada Bupati Bantul agar berkoordinasi dengan instansi terkait agar peraturan yang diskriminatif tersebut segera dicabut serta menjamin terwujudnya kerukunan dan perdamaian ditengah masyarakat," katanya.

Pihaknya mendukung Pemda DIY untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan ini sesuai peraturan perundang-undangan yang ada, termasuk mengambil kebijakan strategis agar tidak ada lagi praktek intoleransi yang meresahkan masyarakat.

"Kita harap Pemda pro aktif gelorakan semangat Keistimewaan DIY dengan membangun pendidikan Pancasila dan Keistimewaan DIY khususnya tentang usaha membangun Bhinneka Tunggal Ika agar terwujud masyarakat yang damai dan harmonis,"  ujar Eko Suwanto.

Sementara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengecam tindakan mengusir Pak Slamet dari Dusun Karet, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, hanya karena yang bersangkutan seorang non-muslim.

“Tindakan ini sangat tidak patut dilakukan. Kedudukan seorang warga negara sama dan setara, apapun agamanya. Tidak boleh ada warga negara kelas dua. Pak Slamet berhak tinggal di mana saja di wilayah Indonesia,” kata Juru Bicara PSI, Muannas Alaidid.

Tindakan ini makin tidak bisa dibenarkan karena didasarkan pada surat keputusan Kepala Dukuh setempat tentang pendatang baru. Surat keputusan itu secara eksplisit mencantumkan bahwa Dusun Karet tidak menerima pendatang yang beragama non-muslim.

“Surat keputusan itu harus dicabut. Sama sekali bertentangan dengan prinsip non-diskriminatif yang dianut hukum Indonesia,” lanjut Muannas yang juga Caleg PSI untuk DPR RI dari Dapil Jawa Barat VII.

Selayaknya, ujar Muannas, kepala dusun yang membuat keputusan tersebut diperiksa, untuk mencari tahu motivasinya membuat kebijakan semacam ini.

“Pejabat berwenang harus menyelidikinya. Jangan-jangan kebijakan serupa juga diterapkan di tempat lain. Jika dibiarkan, kerukunan hidup akan terganggu."

Kejadian ini, menurut Muannas, mengindikasikan praktik intoleransi memang sudah di depan mata. Jadi jangan lagi ada pihak-pihak yang mengaburkan atau menganggap masalah itu tidak ada.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas