Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Tuntutan Terdakwa Penganiaya Haringga Sirla Ditunda Lagi

JPU yang memeriksa dan menuntut tujuh terdakwa penganiaya Haringga Sirla (23) hingga tewas menunda persidangan dengan agenda tuntutan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sidang Tuntutan Terdakwa Penganiaya Haringga Sirla Ditunda Lagi
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Jaksa penuntut umum yang memeriksa dan menuntut tujuh terdakwa penganiaya suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla (23) hingga tewas ‎pada 23 September 2018 menunda persidangan dengan agenda tuntutan. TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Jaksa penuntut umum yang memeriksa dan menuntut tujuh terdakwa penganiaya suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla (23) hingga tewas ‎pada 23 September 2018 menunda persidangan dengan agenda tuntutan.

Sidang terakhir perkara ini digelar pada 13 Maret dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Dengan begitu, sudah tiga pekan pembacaan tuntutan ini masih molor.

"Majelis hakim, karena sidang ini menyita perhatian publik, kami tim jaksa penuntut umum belum menerima tuntutan dimaksud dari Kejaksaan Agung," ujar Melur Kimaharandika, jaksa penuntut umum Kejari Kota Bandung di sidang Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (2/4/2019).

Karena tuntutan belum diterima, tim jaksa meminta majelis hakim menunda kembali persidangan.

Menurutnya, faktor kasus ini mengundang perhatian publik membuat tuntutanya harus melibatkan Kejaksaan Agung.

Baca: Istri Pengusaha Jadi Korban Pemerasan, Pelaku Minta Rp 380 Juta atau Foto Syurnya Disebar di Medsos

"Kami meminta penundaan hingga satu minggu ke depan karena mekanisme penuntutannya tidak hanya di Kejari Kota Bandung saja," ujar dia.

BERITA TERKAIT

Apalagi, kata dia, selama jalannya persidangan, fakta-fakta terungkap seperti dua terdakwa yakni Joko Susilo dan Cepi Gunawan yang mengaku tidak ikut memukul dan sejumlah dinamika persidangan lainnya.

"Banyak hal yang jadi pertimbangan. Termasuk fakta-fakta sidang dari masing-masing terdakwa karena perannya beda-beda. Jadi perlu kajian mendalam," ujar Melur.

Dengan begitu, jaksa sudah melewati tiga pekan penundaan tuntutan dan rencananya, tuntutan akan dibacakan pada pekan ke empat pascasidang terakhir.

Ia memastikan penundaan hingga pekan ke empat itu tidak berbenturan dengan batas penahanan para terdakwa.

"Batas penahanan untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan masih lama, sampai Mei," ujarnya.

‎Adapun terdakwa dalam kasus ini yakni Joko Susilo, Cepi Gunawan, Budiman, Aditya Anggara, Aldiansyah, Goni Abdulrahman dan Dadang Supriatna.

Ketujuh terdakwa ini merupakan terdakwa berusia dewasa.

Tujuh terdakwa lainnya berusia di bawah umur, sudah dipidana. Namun, 1 di antaranya divonis bebas. (men)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas