Tak Satu pun Anggota DPRD Pelalawan Serahkan LHKPN ke KPK
Hingga batas akhir penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK, tak satupun anggota DPRD Pelalawan yang menyerahkan LHKPN.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PELALAWAN - Hingga batas akhir penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK, tak satupun anggota DPRD Pelalawan yang menyerahkan laporan LHKPN tersebut.
Hal ini dibenarkan wakil ketua DPRD Pelalawan, Supriyanto.
"Ini sedang proses," kata Supriyanto, Senin (1/4/2019).
Seperti diketahui batas akhir penyerahan LHKPN ke KPK pada 31 Maret lalu.
Setelah batas waktu tersebut memang masih bisa namun dikenai sanksi.
Khusus untuk anggota dewan tidak ada sanksi.
Anggota DPRD Pelalawan sendiri sebanyak 35 orang.
Baca: Istri Pengusaha Jadi Korban Pemerasan, Pelaku Minta Rp 380 Juta atau Foto Syurnya Disebar di Medsos
Seluruhnya wajib menyerahkan LHKPN ke KPK.
Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan ada kendala yang dialami pihaknya dalam menyerahkan laporan.
Namun saat ini sedang berproses.
"Kita sudah serahkan ke Sekwan. Kan masih bisa sekarang," ujarnya.
Dikatakannya, menyerahkan LHKPN ke KPK sebuah kewajiban.
Apalagi bila terpilih lagi di Pileg, bila anggota dewan tersebut tidak menyerahkan LHKPN ke KPK maka tidak bisa dilantik.
Mengenai tingkat partisipasi anggota DPRD Pelalawan tahun lalu dalam menyerahkan LHKPN, Supriyanto mengaku tidak mengetahuinya.
Padahal Supriyanto merupakan jajaran pimpinan yang sudah lama di DPRD Pelalawan. (Tribunpekanbaru.com/Palti Siahaan)
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Batas Akhir Habis, Tak Satupun Anggota DPRD Pelalawan Serahkan LHKPN ke KPK