Pemerintah Keluarkan Keputusan Tarif Tol Lampung, Catat Daftar Tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar
Pemerintah Keluarkan Keputusan Tarif Tol Lampung, Catat Daftar Tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG SELATAN - Pemerintah resmi mengeluarkan besaran tarif yang harus dibayarkan pengendara saat melintasi tol Lampung atau Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni-Terbanggi Besar.
Besaran tarif tol Lampung atau JTTS ruas Bakauheni-Terbanggi Besar tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Nomor 385/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Jenis Golongan Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.
Kepala Cabang Tol Bakauheni-Terbanggi Besar PT Hutama Karya Hanung Hanindito membenarkan keluarnya besaran tarif tersebut.
"Ya. Memang yang beredar itu lampiran tarif dari Kepmen," singkat Hanung, Rabu 3 April 2019.
Sayang, Hanung belum menjelaskan secara rinci terkait dimulainya penerapan tarif dan mekanisme penerapannya.
Hanung belum menerima daftar tarif tersebut karena masih di manajemen PT Hutama Karya Tol di Jakarta.
“Informasi yang kami dapatkan memang untuk tariff JTTS ini sudah di SK-kan penetapannya oleh Kementerian PUPR. Tetapi kita masih belum menerima daftar tarifnya karena masih di manajamen pusat,” kata dia kepada Tribunlampung.co.id, Rabu (3/4/2019).
Lebih lanjut Hanung mengatakan saat ini PT Hutama Karya Tol ruas Bakauheni – Terbanggi Besar akan melakukan sosialisasi tentang rencana penerapan tarif tol ini.
Untuk waktu penerapan tarif sendiri, lanjutnya, masih akan menunggu keputusan manajemen pusat.
Pihaknya belum bisa memastikan kapan pastinya penerapan tarif tol Lampung akan dimulai.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.