Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pria Lampung Sodomi Bocah 8 Tahun, Ini Modusnya

Terdakwa diancam pidana dalam pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pria Lampung Sodomi Bocah 8 Tahun, Ini Modusnya
Ist
ilustrasi sodomi 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Ade Aryanto (22) warga Kelurahan Nunyai, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung ini menjalani sidang tertutup di Ruang Ali Said, di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis, 4 April 2019.

Ia menjadi terdakwa kasus pencabulan sesama jenis terhadap anak di bawah umur.

Jaksa penuntut umum (JPU) Yetty Munira menyebutkan, perbuatan tersebut bermula saat Ade melintas di lapangan sepak bola di Jalan Purnawirawan, Kelurahan Gunung Terang, Bandar Lampung, Kamis, 3 Februari 2018.

"Terdakwa melihat anak-anak kecil yang ramai tengah bermain bola," ungkap JPU.

Kemudian terdakwa mendekati anak-anak tersebut dan menegur salah satunya.

"Dik, mau ngambil rambutan gak? Kalau mau, kita minta," ungkap JPU menirukan ucapan terdakwa.

Seorang anak menjawab, 'Di mana, Kak?".

Rekomendasi Untuk Anda

"Di deket pondok," ucap terdakwa.

Terdakwa kemudian menjanjikan kepada anak-anak untuk mengambil buah pada Jumat, 4 Februari 2018.

Keesokan harinya, setelah salat Jumat, terdakwa menghampiri anak-anak tersebut di tempat sama.

Di sana sudah berkumpul empat anak.

Kemudian mereka diajak ke kebun dekat rumah terdakwa di Jalan Abdul Kadir, Kelurahan Nunyai, Rajabasa.

Setelah sampai di sana, terdakwa meminta anak-anak untuk berpencar.

"Dik, kamu orang ngambil rambutan ke sana ya bertiga. Kakak berdua ke arah sini untuk ambil duku," kata terdakwa.

Terdakwa pun bersama anak bernama BS (8) menuju lokasi yang dimaksud.

Sesampai di kebun duku, terdakwa membuka celana BS dan menyodomi korban namun, BS langsung berteriak kesakitan.

"Sakit, Kak," ujar BS.

"Tolong, Pak, culik," terusnya.

Karena takut, terdakwa pun pergi meninggalkan BS.

"Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tandasnya. 

Dicolok Menggunakan Jari

Seorang bocah SD di Way Halim, Bandar Lampung diduga menjadi korban sodomi.

Bocah berinisial DN (11) itu diduga disodomi oleh Dp (30).

Junisko, kerabat korban, menjelaskan, korban mengaku dua kali mendapat perlakuan tidak senonoh oleh Dp.

"Kejadian pertama hanya dicolok menggunakan jari," kata Junisko kepada Tribunlampung.co.id, Senin, 18 Februari 2019.

Sedangkan pada aksi keduanya, terus Junisko, pelaku benar-benar menyodomi korban.

Junisko mengatakan, kedua aksi bejat itu terjadi pada Januari lalu di rumah pelaku.

Pihak keluarga korban juga telah melaporkan kasus ini ke Polresta Bandar Lampung.

Junisko membeberkan, Dp adalah tetangga korban.

"Pelaku ini tetangga satu kampung. Tapi dia pendatang," tambahnya.

Awalnya, kata Junisko, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ayahnya.

Tidak terima anaknya diperlakukan tak senonoh, ayah korban bersama sekitar 30 warga mendatangi rumah pelaku.

Namun, saat didatangi pelaku sudah tidak ada di tempat.

"Polisi kini masih mengamankan rumah pelaku. Khawatir diserang keluarga korban," ucap Junisko.

 Kapolsek Sukarame Kompol Mulyadi membenarkan adanya laporan dugaan perbuatan asusila.

"Tapi, korban melapor ke polresta. Polsek mem-backup saja dengan menjaga rumah korban," kata Mulyadi seraya mengatakan, rumah pelaku dijaga empat personel Polsek Sukarame.

"Iya betul. Tadi pihak keluarga sekitar 20-an orang mendatangi rumah pelaku. Tapi, yang bersangkutan keburu kabur," katanya. (Tribun Lampung/ Bayu Saputra/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas