Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Barang-barang Terlarang Ini Ditemukan di Sel Napi Lapas Sidoarjo Saat Dilakukan Razia

Gunting, pisau cukur, cutter, korek api, sendok, serta beberapa barang terlarang lain berhasil ditemukan dari kamar beberapa Napi (narapidana)

Editor: Sugiyarto
zoom-in Barang-barang Terlarang Ini Ditemukan di Sel Napi Lapas Sidoarjo Saat Dilakukan Razia
SURYAMALANG.COM/Didik Mashudi
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Gunting, pisau cukur, cutter, korek api, sendok, serta beberapa barang terlarang lain berhasil ditemukan dari kamar beberapa Napi (narapidana) di Lapas Kelas IIA Sidoarjo.

Sejumlah benda ilegal itu ditemukan di kamar 12b dan 14b. Rinciannya, ada sendok logam 9 buah, pisau/cutter 8 buah, gunting rambut dan gunting kuku, pisau cukur 1 buah, kabel/instalasi listrik liar, korek api 2 buah, ikat pinggang dan sebuah kartu remi.

Semua barang tersebut ditemukan dalam razia yang digelar petugas Lapas Kelas IIA Sidoarjo, Kamis (4/4/2019) malam.

Dalam razia ini, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Sidoarjo, Tristiantoro Adi Wibowo, mengerahkan sebanyak 16 petugas untuk menggeledah kamar-kamar yang dihuni Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Sidoarjo.

"Selain pemeliharaan kebersihan, keamanan dan ketertiban di dalam kamar hunian WBP. Razia ini merupakan kegiatan rutin dari petugas Lapas Sidoarjo, guna mencegah peredaran handphone dan juga pengendalian peredaran narkoba," ujar Adi Wibowo.

Terkait benda-benda terlarang yang ditemukan, menurut dia, semua disita untuk kemudian dimusnahkan. Sementara penghuni kamar yang kedapatan menyimpan barang-barang itu, juga dikenai sanksi.

"Hukuman bagi pemilik benda-benda terlarang tersebut, mulai dari sanksi administratif hingga tidak boleh menerima kunjungan dengan waktunya yang bervariasi," katanya.

Berita Rekomendasi

Adi menjelaskan, kamar 12b dihuni oleh 37 WBP dengan kasus kriminal umum. Sedangkan kamar 14b diisi oleh 34 WBP yang sebagian besar dicampur dengan Tahanan Pendamping (Tamping).

"Hukuman yang kami berikan tergantung dari bobot pelanggarannya. Kami akan data siapa saja yang harus bertanggungjawab, selanjutnya akan kami beri hukuman yang sifatnya pembinaan," tandas Adi.

Lapas Sidoarjo memiliki luasan sekitar 1,5 hektar, dan hanya memiliki kapasitas untuk 350 orang. Di dalamnya terdapat 43 kamar, masing-masing diantaranya blok A berjumlah 18 kamar, Blok B berjumlah 14 kamar, Blok W (wanita) berjumlah 3 kamar, dan sel A dan B berjumlah 8 kamar.

Kamar-kamar tersebut dihuni oleh narapidana kasus pidana namum, pidana khusus, teroris dan narkoba. "Sekarang ini totalnya ada sekitar 1.117 narapidana di sini. Dari jumlah tersebut, jelas sangat over load," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Barang-barang yang Dilarang Berada di Dalam Lapas Disita Petugas di Sel Lapas Klas IIA Sidoarjo

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas