Ikuti Ujian Sekolah dan Masih di Bawah Umur, Pelaku Pencabulan Tidak Ditahan
Korban dicabuli oleh dua orang pelaku dengan waktu berbeda, masing-masing pelaku berinisial G dan A
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - JM (15), satu orang pelaku pencabulan siswi di Kota Kupang berinisial G telah ditangkap pihak Polres Kupang Kota.
JM (15) diketahui merupakan pacar korban, sementara satu pelaku berinisial A, masih diburu pihak kepolisian.
Ini dikatakan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kanit PPA Bripka Bregitha N. Usfinit, SH ketika ditemui POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya, Kamis (5/4/2019).
"Satu pelaku sudah ditangkap namun, karena di bawah umur dan tengah mengikuti ujian sekolah dan orangtuanya memberikan jaminan maka kami tidak melakukan penahanan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, seorang siswi SMP di Kota Kupang, JM (15) dicabuli usai mengikuti pesta Valentine yang dihelat di wilayah Oesapa pada 14 Februari 2019 lalu.
Korban dicabuli oleh dua orang pelaku dengan waktu berbeda, masing-masing pelaku berinisial G dan A.
Bripka Bregitha menjelaskan, untuk kasus ini terdapat dua laporan polisi dimana pihak orangtua korban sebelumnya telah melaporkan bahwa korban telah hilang sejak tanggal 14 Februari 2019.
Pihak orangtua melaporkan JM hilang sejak pada Kamis (14/2/2019).
Baca: Siswi SMP Dicabuli 2 Pria Sekaligus di Oesapa Kupang NTT Usai Rayakan Valentine
Setelah dilakukan pencarian, korban ditemukan berada di rumah temannya yang berada di wilayah Bimoku Kupang.
Saat ditemukan pada Jumat (22/2/2019), kepada orangtuanya, JM mengaku telah dicabuli oleh dua orang pelaku.
Pihak keluarga pun melakukan laporan polisi dugaan kasus pencabulan di Mapolres Kupang Kota pada Jumat (22/2/2019).
Berdasarkan keterangan korban, jelas Bripka Bregitha, korban pamit kepada orangtuanya untuk mengikuti pesta Valentine di wilayah Oesapa bersama rekannya.
Seusai pesta, pelaku yang merupakan pacar korban, G mengajak korban ke rumah keluarganya yang juga berada di wilayah Oesapa.
Sesampainya di rumah tersebut, pelaku melancarkan aksinya yakni mencabuli korban.
Karena sudah larut malam, korban yang merasa takut untuk pulang ke rumahnya meminta sang pacar untuk mengantarkan korban ke rumah temannya yang berada di wilayah Bimoku Kupang.
"Habis itu, karena korban merasa takut, korban meminta pacarnya (G) untuk diantar ke rumah teman korban di Matani," papar Bripka Bregitha.
Baca: Oknum Pelatih Pramuka yang Cabuli 11 Siswa Pernah Jadi Korban Pencabulan Saat TK
Dua hari berselang, pelaku kedua yang berinisial A mengajak dan membawa korban ke wilayah Airnona, Kota Kupang.
Sesampainya di wilayah tersebut, pelaku mencabuli korban di salah satu ruangan kosong di sebuah kantor yang biasanya disebut Kantor Pertanian.
"Habis itu, pelaku antar korban ke rumah teman korban di Matani," jelas Bripka Bregitha.
Kasus tersebut, ungkap Bripka Bregitha, sudah dalam tahap penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Untuk proses hukum, pihak kepolisian telah memeriksa tiga orang saksi termasuk korban, JM (16). Satu saksi lainnya akan diperiksa pada Selasa (12/3/2019).
"Tersangka A dan G belum ditangkap dan belum diketahui apakah dibawah umur atau tidak karena baru periksa korban dan mamanya serta satu saksi akan diperiksa besok. Jadi kalau besok sudah habis pemeriksaan saksi kami terbitkan SPK," katanya.