Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pedangdut Aty Kodong Laporkan Mantan Pacarnya Bharatu Suardi, Kasusnya Diambil Alih Polda Sulsel

Tanggal 15 Maret lalu gelar perkara kasus Aty Kodong yang melapor mantan pacar, Bharatu Suardi berjalan dan naik status.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pedangdut Aty Kodong Laporkan Mantan Pacarnya Bharatu Suardi, Kasusnya Diambil Alih Polda Sulsel
Tribun Timur/Darul Amri
Nur Aty alias Aty Kodong (31) bersama pengacaranya, Jamaluddin (43) saat konferensi pers. TRIBUN TIMUR/DARUL AMRI 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kasus artis dangdut, Aty Kodong (31) di markas Sat Brimob Polda Sulsel masih berproses.

Hal itu dikatakan Aty Kodong atau Nur Aty, saat menggelar konferensi pers di Cafe Gigi, Makassar, Jumat (5/4/2019) sore.

Kepada wartawan Aty Kodong mengaku, berkas kasus laporan disipilin atas mantan pacar, Bharatu Suardi di Brimob masih berjalan.

"Iya, alhamdulillah kasus yang masih jalan, sekarang saya menunggu disposisi kasus dari atasannya," ungkap Aty Kodong.

Didampingi pengacaranya, Jamaluddin (43) mengaku, sebenarnya dalam bulan lalu, tepat 25 Maret sidang sudah jalan.

Baca: Ada Luka di Pergelangan Tangan, Guru Budi Hartanto Diduga Sempat Melawan Sebelum Dimutilasi

"Tapi tiba-tiba dari Propam Polda Sulsel katanya mau ambil alih kasus ini, katanya mau gelar perkara dulu," kata Jamaluddin.

Berita Rekomendasi

Tanggal 15 Maret lalu gelar perkara kasus Aty Kodong yang melapor mantan pacar, Bharatu Suardi berjalan dan naik status.

Awalnya status dari Suardi pelanggaran Disiplin meningkat menjadi pelanggaran Kode Etik saat dilakukan gelar perkara.

"Jadi ini statusnya sudah diambil alih tim penyidik Propam Polda, jadi kasus Aty ini bukan di Brimob lagi," jelas Jamaluddin.

Seperti diketahui, kasus Aty mulai bergulir sejak 4 Januari 2019.

Aty melapor Suardi karena melakukan pelanggaran disiplin.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas