Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bocah 12 Tahun Dicabuli hingga Hamil 2 Bulan, Kini Korban Syok dan Trauma

AKBP Indratmoko mengungkapkan akibat dari perbuatan pelaku Ad, P mengalami syok dan trauma karena korban positif hamil.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bocah 12 Tahun Dicabuli hingga Hamil 2 Bulan, Kini Korban Syok dan Trauma
Tribun Timur/Darul Amri
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polrestabes Makassar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Indratmoko. TRIBUN TIMUR/DARUL AMRI 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Seorang bocah berusia 12 tahun dirudapaksa pria 49 tahun, di dalam kamar kosan di wilayah hukum (Wilkum) Tamalate, Kota Makassar.

P (12) dirudapaksa Ad (49) di kamar kos di Kecamatan Tamalate, Makassar terungkap, Kamis (4/4/2019) lalu.

Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko mengungkapkan akibat dari perbuatan pelaku Ad, P mengalami syok dan trauma karena korban positif hamil.

"Iya, korban P mengalami syok karena dia juga hamil dua bulan, diduga sudah lama korban menutup diri," kata AKBP Indratmoko di Mapolrestabes, Jumat (6/4/2019) sore.

Dijelaskan AKBP Indratmoko, Ad diduga sudah melakukan perbuatan cabulnya itu berkali-kali terhadap korban dalam kamar kosan, hingga diketahui korban hamil 2 bulan.

Baca: Ponsel Aktif saat Jasad Guru Budi Korban Mutilasi Ditemukan, Polisi Menduga HP Masih Dikuasai Pelaku

"Pelaku ini kesehariannya sebagai buruh bangunan, menyetubuhi korban P hingga hamil dua bulan. Diduga sudah disetubuhi oleh pelaku berkali-kali," ujar AKBP Indratmoko.

Berita Rekomendasi

Hasil interogasi sementara terhadap Ad, korban diiming-imingi sejumlah uang jika memenuhi keinginannya.

Tapi disamping iming-iming itu, pelaku juga mengancam korban.

"Ada dugaan kuat pemaksaan, karena si pelaku diduga mengancam korbannya ini dengan senjata tajam. Awalnya dari bulan Januari sampai kini," jelas AKBP Indratmoko.

Akibatnya, Ad ditahan dan dijerat pasal 81 Undang Undang (UU) Perlindungan Anak Bawah Umur, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (dal)

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas