Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

WS Tega Cabuli Anak Tirinya, Ibu Kandungnya Ikut Diancam

Mirisnya lagi, pencabulan dilakukan Wawan Supriatna/WS (48) kepada anak tirinya AS (17).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in WS Tega Cabuli Anak Tirinya, Ibu Kandungnya Ikut Diancam
Net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Haryanto

TRIBUNNEWS.COM, PURWAKARTA  - Polres Purwakarta  mengamankan pelaku pencabulan yang dilakukan terhadap anak di bawah umur yang telah dilakukan sejak Agustus 2018.

Mirisnya lagi, pencabulan dilakukan Wawan Supriatna/WS (48) kepada anak tirinya AS (17).

Wawan Supriatna atau WS dengan tega menyetubuhi anak kandung istrinya dengan modus ancaman pembunuhan kepada korban.

Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius mengatakan rudapaksa/pemerkosaan itu dilakukan secara berulang dan berkali-kali.

Baca: Pria Ini Tega Cabuli Gadis 12 Tahun hingga Hamil Dua Bulan

Hal tersebut dikatakannya saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak tiri di Mapolres Purwakarta, Ciseureuh, Purwakarta.

"Saat itu, tersangka WS melakukan persetubuhan dengan ancaman terhadap anak tirinya yang saat itu berusia 16 tahun dan itu dilakukan terus-menerus dan berkali-kali," kata Matrius pada Kamis (4/4/2019).

Berita Rekomendasi

Matrius menyebut tersangka sempat menikahi anak tirinya itu secara siri di Kabupaten Subang.

Dengan tega, pascanikah pria tua asal Desa Mulyamekar, Babakan Cukai, Purwakarta itu meminta anak tirinya itu tinggal bersama ibu kandungnya.

Istrinya atau ibu kandung korban, NL pun ikut mendapat ancaman karena kejadian miris yang dialami oleh keluarganya.

Sempat tinggal beberapa waktu dengan anak kandungnya yang telah dinikahi oleh suaminya, NL memberanikan diri untuk melaporkan kejadian itu ke kepolisian setempat.

"Menurut pengakuan pelapor, dia takut melaporkan ke kepolisian karena mendapat ancaman untuk dibunuh oleh WS," ucapnya menjelaskan.

Akibat perbuatannya kejinya, buruh serabutan tersebut diancam hukuman dengan pasal 81 ayat 3 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Matrius menjelaskan pasal yang dikenakan kepada WS itu memiliki ancaman kurungan penjara 15 tahun.

"Tapi dengan status tersangka adalah wali atau orang tua korban, jadi ditambah 1/3 ancaman hukuman, dengan total 20 tahun penjara," ujar dia.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas