Dituntut 9 Tahun Penjara, Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen Divonis Hari Ini
Jaksa menuntut Wahid Husen dengan tuntutan pidana penjara selama 9 tahun penjara. Hari ini mantan Kalapas Sukamiskin itu akan menjalani sidang vonis.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili kasus suap di Lapas Sukamiskin dengan terdakwa eks Kepala Lapas, Wahid Husen, akan membacakan putusannya hari ini, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/4/2019).
"Hari ini agenda pembacaan tuntutan," ujar jaksa KPK, M Takdir Suhan.
Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut Wahid Husen dengan tuntutan pidana penjara selama 9 tahun penjara karena bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 12 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.
Baca: Pak RT Tak Mengenal Sosok Arif Kurniawan, Pengunggah Ujaran Kebencian yang Ditangkap Polda Jatim
Fakta persidangan selama ini kata jaksa, sudah membuktikan perbuatan penerimaan suap oleh Wahid Husen dari Fahmi Darmawansyah yang sudah divonis bersalah pekan lalu.
"Kami sudah maksimal menguraikan perbuatan terdakwa, sebagaimana dalam fakta persidangan. Semoga nanti majelis hakim memiliki keyakinan yang sama dengan kami sehingga putusannya sesuai harapan," ujar Takdir.
Seperti diketahui, Wahid Husen didakwa menerima suap dari warga binaan Fahmi Darmawansyah, Fuad Amin hingga TB Chaeri Wardana untuk mendapat fasiitas istimewa selama ketiganya menjalani pidana di Lapas Sukamiskin.