Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituntut 9 Tahun Penjara, Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen Divonis Hari Ini

Jaksa menuntut Wahid Husen dengan tuntutan pidana penjara selama 9 tahu‎n penjara. Hari ini mantan Kalapas Sukamiskin itu akan menjalani sidang vonis.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dituntut 9 Tahun Penjara, Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen Divonis Hari Ini
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, terdakwa kasus gratifikasi atau menerima suap dari sejumlah warga binaan di Lapas Sukamiskin mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum dari KPK pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (6/3/2019). Jaksa penuntut umum dari KPK menyatakan terdakwa Wahid Husein terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 400 juta subsidair enam bulan kurungan. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili kasus suap di Lapas Sukamiskin dengan terdakwa eks Kepala Lapas, Wahid Husen, akan membacakan putusannya hari ini, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/4/2019).

"Hari ini agenda pembacaan tuntutan," ujar jaksa KPK, M Takdir Suhan.

Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut Wahid Husen dengan tuntutan pidana penjara selama 9 tahu‎n penjara karena bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 12 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.

Baca: Pak RT Tak Mengenal Sosok Arif Kurniawan, Pengunggah Ujaran Kebencian yang Ditangkap Polda Jatim

Fakta persidangan selama ini kata jaksa, sudah membuktikan perbuatan penerimaan suap oleh Wahid Husen dari Fahmi Darmawansyah yang sudah divonis bersalah pekan lalu.

"Kami sudah maksimal menguraikan perbuatan terdakwa, sebagaimana dalam fakta persidangan. Semoga nanti majelis hakim memiliki keyakinan yang sama dengan kami sehingga putusannya sesuai harapan," ujar Takdir.

Seperti diketahui, Wahid Husen didakwa menerima suap dari warga binaan Fahmi Darmawansyah, Fuad Amin hingga TB Chaeri Wardana untuk mendapat fasiitas istimewa selama ketiganya menjalani pidana di Lapas Sukamiskin. 

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas