Larikan Anak di Bawah Umur Selama 7 Hari, Pemuda Buntok Kota Ditangkap
Diketahui korban menghilang bersama pelaku yang membawa tanpa seizin dan sepengetahuan orangtua korban
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Banjarmasin Post Dony Usman
TRIBUNNEWS.COM, AMUNTAI- R (29) diamankan Satreskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU), karena diduga melarikan anak gadis di bawah umur, H (16), warga kecamatan Paminggir, HSU.
Warga Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah (Kalteng), diamankan Rabu (10/4/2019) dinihari sekitar pukul.02.00 wita.
Saat itu Unit Jatanras Satreskrim Polres HSU yang diback up Unit Jatanras Satreskrim Polres HSS melakukan penangkapan di rumah kerabat pelaku di Desa Asam, Kecamatan Sungai Raya, HSS.
Informasi didapat, kejadian bermula Jumat (25/1/2019) 16.00 wita saat itu korban menghilang dari rumahnnya bersama.
Diketahui korban menghilang bersama pelaku yang membawa tanpa seizin dan sepengetahuan orangtua korban.
Karena tidak ada pulang ke rumah setelah pamit dengan alasan pergi ke undangan pernikahan temannya, oangtua korban sempat berusaha mencari dan menelpon Hp korban.
Namun HP korban tidak aktif dan orangtua korban mendapat informasi anaknya yang masih berstatus pelajar ini pergi dengan pelaku.
Baca: Gading Marten Dikabarkan Dekat dengan Citra Juvita, Begini Tanggapan Gisella Anastasia
Selanjutnya karena tidak berhasil menemukan sang anak dan Hp anaknya juga tidak bisa dihubungi orangtua korban pun melaporkan ke Polres HSU, setelah tujuh hari anaknya tidak juga pulang ke rumah.
Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melaluo KBO Satreskrim, Ipda Riyanda Putra Utama, Rabu (10/4/2019) membenarkan, telah mengamankan pelaku.
"Pelaku kita amankan di rumah saudaranya," katanya.
Pelaku sendiri dari pengakuan membawa kabur korban dengan menggunakan sepeda motor.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.