Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bocah Berusia Empat Tahun Jadi Korban Pencabulan Pria Berusia 35 Tahun

Perbuatan tersangka DA terhadap korban Bunga, menyisakan trauma mendalam terhadap bocah malang itu

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Bocah Berusia Empat Tahun Jadi Korban Pencabulan Pria Berusia 35 Tahun
googleimage
ilustrasi pencabulan 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Misran Asri

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - DA alias Abang Jawa (35),  pria asal Langkat, Sumatera Utara (Sumut) diamankan personel Polsek Ingin Jaya karena mencabuli bocah.

Korban diketahui masih balita, tepatnya berusia 4 tahun sebut saja namanya Bunga di satu gampong, Kecamatan Blangbintang, Aceh Besar.

Pencabulan terjadi Kamis (4/4/2019) sekitar pukul 16.30 WIB saat korban sedang bermain bersama teman seusianya.

Kemudian pelaku memanggil korban dan pencabulan itu pun terjadi.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kapolsek Ingin Jaya, Iptu Tri Andi Darma, usai menerima laporan dari keluarga korban yang diarahkan melapor ke Polsek Ingin Jaya, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Pos Polisi Blangbintang.

"Pelaku langsung diamankan di Markas Pos Pol Blangbintang untuk menghindari amukan massa yang sudah sangat marah dengan perbuatan tersangka," kata Iptu Andi, kepada Serambinews.com, Kamis (11/4/2019).

Berita Rekomendasi

Tersangka berhasil diamankan dari kemarahan tersebut. Kemudian personel  Polsek  Ingin Jaya yang menerima laporan itu melakukan serangkaian penyelidikan terkait perbuatan tersangka yang dilaporkan keluarga korban.

Akhirnya, lanjut Andi, dari keterangan para saksi serta bukti-bukti yang ditemukan mengarah kepada tersangka DA alias Abang Jawa. Kemudian pada Minggu (7/4/2019) siang, tersangka resmi ditahan di Polsek Ingin Jaya dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca: Polisi Amankan Seragam Korban, Selidiki Kasus Pencabulan oleh Kepala Sekolah SMP di Ende

Perbuatan tersangka DA terhadap korban Bunga, menyisakan trauma mendalam terhadap bocah malang itu, sehingga upaya memulihkan trauma itu terus dilakukan pihak keluarga korban.

"Tersangka yang melakukan pencabulan terhadap korban kini ditahan di Polsek Ingin Jaya dan dikenakan pasal tentang Perlindungan Anak. Hukumannya mencapai 15 tahun," pungkas Iptu Tri Andi Darma

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas