Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dilaporkan Selingkuh, Kadishub Bojonegoro dan Kadinsos Kota Pasuruan 'Punya' 4 Video Adegan Ranjang

Dilaporkan Selingkuh, Kadishub Bojonegoro dan Kadinsos Kota Pasuruan 'Punya' 4 Video Adegan Ranjang.

Editor: Mujib Anwar
zoom-in Dilaporkan Selingkuh, Kadishub Bojonegoro dan Kadinsos Kota Pasuruan 'Punya' 4 Video Adegan Ranjang
istimewa
Ilustrasi - Dilaporkan Selingkuh, Kadishub Bojonegoro dan Kadinsos Kota Pasuruan 'Punya' 4 Video Adegan Ranjang 

Dilaporkan Selingkuh, Kadishub Bojonegoro dan Kadinsos Kota Pasuruan 'Punya' 4 Video Adegan Ranjang

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kasus dugaan pejabat selingkuh, yakni (IS) Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro dengan (NW) Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan, akhirnya berbuntut panjang.

Ini setelah TP (52), istri sah dari IS si Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro melaporkan kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan suaminya (pejabat selingkuh) ke Mapolda Jatim, Kamis (11/4/2019).

Kasus pejabat selingkuh, yang dilakukan dua pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) itu terbongkar setelah TP mendapati bukti rekaman sejumlah video adegan ranjang dan hot di ponsel milik suaminya.

Saat ini, kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua kepala dinas, yakni Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro dengan Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan itu sudah memasuki tahap penyidikan Subdit IV Renakta (Remaja, Anak dan Wanita) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, proses penyidikan kasus dugaan pejabat selingkuh ini berdasarkan fakta otentik, yaitu adanya laporan resmi dari korban, status ASN yang melekat pada kedua terlapor.

Pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa video adegan ranjang perselingkuhan yang dilakukan oleh terlapor.

BERITA REKOMENDASI

BERITA SELANJUTNYA  >>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas