Fakta-fakta Baru 3 Siswi SMA Jadi Tersangka Penganiayaan Siswi SMP
Polisi akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan Audrey siswi SMP Pontianak.
Editor: Hendra Gunawan
"Sesuai dengan sistem peradilan anak, ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," ungkapnya.
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Kapolresta mengatakan, sesuai dengan keterangan yang diperoleh pihaknya sejauh ini, kejadian yang menimpa Audrey dilakukan tiga tersangka.
Mereka mengakui melakukan penganiayaan namun tidak dilakukan secara bersama-sama.
"Yang melakukan pertama tersangka satunya, kemudian lanjut lagi tersangka kedua, kemudian ketiga," paparnya.
Kapolres menegaskan, soal isu alat kelamin korban ditusuk-tusuk oleh pelaku, dijawab oleh hasil visum.
"Dari pengakuan korban tidak ada menerangkan pemukulan di bagian kelamin. Dari lima saksi yang juga diperiksa juga tidak ada perlakuan penganiayaan terhadap kelamin korban," ungkapnya.
Anwar menegaskan, hasil visum juga memperjelas bahwa tidak ada permukaan sobek maupun memar di bagian kelamin korban.
"Tidak ada perlakuan alat kelaminya ditusuk seperti itu, dan itu bukan berasal dari keterangan korban," tegas Kapolres.
Fakta yang ada, kata Kapolresta, ketiga tersangka satu di antaranya ada yang menjambak rambut, ada juga yang mendorong sampai terjatuh.
Ada pula tersangka satu sempat memiting, dan memukul sambil melempar sendal.
"Itu ada dilakukan tapi hasil visumnya seperti yang tadi, sehingga kasus ini kita proses sesuai dengan fakta yang ada," kata Kapolres.
Anwar menegaskan pihaknya sudah melakukan olah TKP di lokasi kejadian.
"Sudah ada olah TKP. Sesuai dengan arahan Ditreskrimum Pold Kalbar kita mungkin akan melakukan rekonstruksi agar ada persesuaian," paparnya.