Risboy Dijanjikan Upah Rp 210 Juta Bawa 20 Kg Sabu dari Lampung ke Jakarta
Risboy dijanjikan upah Rp 210 juta untuk membawa paket narkoba ke Jakarta. Sedangkan tersangka Apriyanto menerima upah Rp 50 juta.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG SELATAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan menggagalkan pengiriman paket narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 20 kilogram dan 20 ribu butir pil ektasi serta 20 ribu pil erimin 5 yang hendak dibawa ke Pulau Jawa.
Paket narkoba tersebut diamankan di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada 22 Maret 2019 sekitar puku 18.30 WIB.
Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan menangkap 2 tersangka pembawa paket narkoba tersebut.
Dua tersangka itu adalah Risboy alias Boy (42), warga Puhun Tembok, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Bukit Tinggi, Sumatera Barat dan Apriyanto alias Bawer warga Mengkapan Sungai Apit, Siak, Riau.
Kapolda Lampung Irjen Purwadi Arianto mengatakan, paket narkoba itu diamankan dalam pemeriksaan rutin di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap bus NPM dengan nopol BA 7332 NU.
Pada bagasi sebelah kiri kendaraan didapati 2 koper merk polo warna hitam yang berisikan paket narkoba jenis sabu-sabu dan pil erimin 5.
Setelah dilakukan penyelidikan, pemilik tas berisikan narkoba tersebut atas nama seorang penumpang Risboy.
Barang paket narkoba tersebut dibawa dari Padang akan dikirim ke seseorang di Jakarta.
Baca: Tak Diizinkan Kampanye di Simpanglima, Wali Kota Semarang: Jangankan Prabowo, PDIP Saja Nggak Boleh
"Kami lakukan pengembangan ke Jakarta, tetapi tim tidak berhasil menangkap tersangka penerima paket. Lalu tim melakukan pengembangan ke Pekanbaru," ujar Purwadi saat ekspose di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kamis (11/4/2019).
Hasil pengembangan ke Pekanbaru, polisi menangkap tersangka Apriyanto alias Bawer di daerah Siak.
Namun tersangka pengendali pengiriman inisial DK masih DPO (daftar pencarian orang).
Berdasarkan keterangan tersangka Risboy, dia dijanjikan upah Rp 210 juta untuk membawa paket narkoba ke Jakarta.
Sedangkan tersangka Apriyanto menerima upah Rp 50 juta.
Kapolda Lampung Irjen Purwadi Arianto mengatakan nilai dari pengiriman paket narkoba jenis sabu-sabu dan juga pil ekstasi serta erimin 5 tersebut mencapai Rp 26 miliar.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Lampung Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan pasal 112 ayat (2) junto pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Ancaman hukuman maksimal bagi kedua tersangka adalah hukuman mati.
Kapolda Lampung Irjen Purwadi Arianto mengapresiasi keberhasilan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan yang menggagalkan upaya penyelundupan paket narkoba dalam jumlah besar melalui Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
"Belum lagi 1 bulan kami memusnahkan paket narkoba jenis ganja dan sabu-sabu di Polres Lampung Selatan. Kini Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dalam jumlah besar," terangnya didampingi oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Shobarmen dan Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan.
Dia mengatakan Lampung, khususnya Pelabuhan Bakauheni menjadi pintu keluar masuk Pulau Sumatera dari Pulau Jawa.
Karenanya jalur Pelabuhan Bakauheni menjadi salah satu jalur yang kerap digunakan oleh jaringan narkoba untuk menyelundupkan paket barang haram tersebut dari Sumatera ke Jawa.
Karenanya pengawasan pada jalur penyeberangan Bakauheni menjadi salah satu fokus utama Polda Lampung selama ini. (Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Polres Lampung Selatan Gagalkan Pengiriman 20 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ektasi ke Pulau Jawa
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.