Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perampok Datangi Minimarket Pagi Hari, Tondongkan Pistol dan Bawa Kabur Rp 34 Juta

Tersangka melancarkan aksinya di beberapa minimarket lainnya karena sudah jaringan antar-provinsi

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Perampok Datangi Minimarket Pagi Hari, Tondongkan Pistol dan Bawa Kabur Rp 34 Juta
Tribun Jabar/Siti Masithoh
Wakapolres Cirebon, Kompol Djarot Sungkowo, gelar ekspos pelaku pencabulan tiga bocah di Cirebon, Mapolres Cirebon, Kamis (11/4/2019) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Masithoh

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Satreskrim Polres Cirebon meringkus residivis spesialis perampokan minimarket lintas provinsi yang beraksi di Kabupaten Cirebon.

Pelaku berinisial M (33), H (36), S (36), dan F (40) melancarkan aksinya dengan mendatangi Alfamart Ciwaringin pada Minggu (20/1/2019) sekitar pukul 06.30 WIB dan terang-terangan masuk ke dalam minimarket.

"Mereka turun dari mobil langsung masuk dan menghampiri kasir. Mereka lalu menodongkan senjata api dan tersangka membawa pegawai ke arah brankas. Para pegawai diikat dengan tali dan mulutnya ditutup lakban," ujar Wakapolres Cirebon, Kompol Djarot Sungkowo, kepada awak media, di Mapolres Cirebon, Kamis (11/4/2019).

Mulanya, saar berada di dalam minimarket, H menadongkan senjata api kepada kasir dan meminta kunci brankas.

Pegawai kontan mengikuti permintaan tersangka dengan memberikan kunci brankas dan semua karyawan digiring ke arah brankas.

Baca: Terjadi Upaya Perampokan di Rumah Pensiunan di Kawasan Tebet

"Mereka berhasil mengambil Rp 34.005.869. Kalau uangnya lebih dari itu, dimungkinkan mengambil lebih banyak lagi," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, tersangka melancarkan aksinya di beberapa minimarket lainnya karena sudah jaringan antar-provinsi.

Saat ini, lanjut kata Kompol Djarot, tersangka H dan S ditahan di Polda Jateng dan F masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas