Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Ada Luka Gores dan Lebam, Kuasa Hukum Minta Audrey Divisum Ulang

Umi Kalsum, kuasa hukum Audrey tetap meminta proses hukum berjalan terus dan meminta visum ulang, dengan bukti foto yang ada.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tak Ada Luka Gores dan Lebam, Kuasa Hukum Minta Audrey Divisum Ulang
Istimewa
Pihak keluarga dan kuasa hukum menunjukkan foto-foto lebam yang dialami Audrey. 

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Umi Kalsum, salah satu kuasa hukum pihak Audrey (14) yang menjadi korban pengeroyokan dari tiga tersangka membeberkan berbagai fakta.

Fakta ini diungkapkan setelah pihak polisi mengumumkan hasil visum bahwa tidak terjadi apa-apa terhadap kliennya yang tengah mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Pro Medika.

Umi Kalsum, menyebutkan pihak kuasa hukum ataupun keluarga sampai sekarang tidak menerima hasil visum secara fisik baik itu visum pertama dan kedua seperti yang telah dijelaskan pihak Polresta bahwa telah dua kali dilakukan visum.

"Yang digoreng di masyarakat sekarang bahwa tidak ada goresan, lebam dan lainnya, itu berdasarkan hasil visum yang diumumkan polisi," ucap Umi Kalsum saat diwawancarai, Jumat (12/4/2019).

Umi Kalsum mempunyai bukti gambar lebam dan itu didokumentasikan pihak keluarga setelah Audrey masuk rumah sakit.

Padahal kejadian tanggal 29 Maret dan tanggal 6 April Audrey masuk di rumah sakit, masih tampak jelas lebam baik di kaki, tangan maupun perutnya.

Sedangkan visum yang dilakukan pertama kali yaitu tanggal 5 April.

Baca: Tak Percaya Hasil Visum, Keluarga dan Kuasa Hukum Tunjukkan Bukti Foto Memar yang Dialami Audrey

Berita Rekomendasi

"Apakah itu kami rekayasa, ini semua ada fotonya. Terus polisi memang tidak pernah meminta gambar ini kepada kami, kami menunggu interaksi dari penyidik. Ini buktinya kaki dan tangan, ini sudah berapa hari masih tampak jelas," tegas Umi Kalsum yang menggebu-gebu saat berbicara.

Foto luka lebam pada badan Audrey ditegaskannya diambil di posisi saat di kasur rumah sakit.

Ia juga menjelaskan, kalaupun Audrey tidak terjadi apa-apa, tapi ia dirawat di rumah sakit dan ditangani dengan serius oleh dokter setempat.

"Bagaimana profesional tim medis, jika anak kami dibilang tidak ada apa-apa, sedangkan anak kami dirawat. Kalau tim medis merasa anak kami baik-baik saja harusnya dikeluarkan," ucap Umi Kalsum.

Pihaknya tetap meminta proses hukum berjalan terus dan meminta visum ulang, dengan bukti foto yang ada sehingga ada yang lebih profesional dan spesifik.

Umi Kalsum yang merupakan teman dekat ibunda Audrey menegaskan sudah ke kepala rumah sakit, mempertanyakan hasil visum.

Namun ia mendapatkan jawaban bahwa yang bisa mendapatkan hasil visum cuma polisi, jaksa dan hakim.

Sebanyak tujuh siswi SMA yang terseret dalam kasus penganiayaan siswi SMP menyampaikan klarifikasi didampingi KPPAD Provinsi Kalbar di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019) sore. Mereka menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban serta tidak mengakui telah melakukan pengeroyokan perkelahian dilakukan satu lawan satu. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Sebanyak tujuh siswi SMA yang terseret dalam kasus penganiayaan siswi SMP menyampaikan klarifikasi didampingi KPPAD Provinsi Kalbar di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019) sore. Mereka menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban serta tidak mengakui telah melakukan pengeroyokan perkelahian dilakukan satu lawan satu. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI (Tribun Pontianak/Destriadi Yunas Jumasani)

"Memang seharusnya visum dibuka di ruang persidangan, saat proses pemeriksaan
karena pengalaman saya sebagai pengacara seperti itu tapi kali ini belum dipersidangan hasil visum sudah dibeberkan, apakah itu tidak akan mempengaruhi pendapat sosial masyarakat," ucapnya mempertanyakan.

Umi Kalsum menceritakan, bahwa kejadian tanggal Jumat (29/3/2019), sedangkan lapor pada pihak kepolisian tanggal 5 April langsung dilakukan visum.

Kemudian tanggal 6 April Audrey dirawat di RS.

Rentang dari tanggal 29 Maret ke tanggal 5 April itu, Audrey tetap sekolah dan menutupi kejadian yang ada.

"Selama satu minggu setelah dianiaya sebelum korban dirawat di rumah sakit, ia tetap sekolah, ia menutupi hal ini dari ibunya, ia juga diancam untuk tidak mengatakan apapun oleh pelaku," jelasnya.

Sebelum dilaporkan, Audrey pada tanggal 4 April sudah muntah-muntah lendir kuning besoknya baru lapor polisi dan lusanya masuk rumah sakit.

Pihak keluarga dan kuasa hukum Audrey (14) tak percaya atas hasil visum yang disampaikan pihak kepolisian.

Seperti diketahui, visum terhadap Audrey menyatakan bahwa hasil visum negatif tidak ada memar dan sebagainya.

Baca: Akhir Pelarian 2 Pelaku Mutilasi Guru Budi, Persembunyian AJ Diungkap AP yang Lebih Dulu Ditangkap

Pihak keluarga dan kuasa hukum menunjukkan foto-foto lebam yang dialami Audrey.

Salah satu kuasa hukum Audrey, Umi Kalsum menjelaskanpihaknya tidak percaya atas hasil visum yang disampaikan pihak polisi.

Sebab pihaknya mempunyai bukti-bukti kekerasan berupa lebam dan memar.

"Kami mempunyai bukti bahwa anak kami memngalami kekerasan, ini buktinya," ucap Umi Kalsum sambil menunjukkan foto-foto memar pada Audrey, Jumat (13/4/2019).

Sejauh ini, pihak keluarga maupun kuasa hukum tidak pernah mendapatkan hasil visum maupun rekam medis lainnya.

Hasil Visum
Sebelumnya, hasil visum siswi SMP Pontianak korban pengeroyokan disampaikan Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir, Rabu (10/4/2019).

Menurut Kapolresta, hasil pemeriksaan visum dikeluarkan Rumah Sakit Pro Medika Pontianak, Rabu (10/4/2019).

Sebanyak tujuh siswi SMA yang terseret dalam kasus penganiayaan siswi SMP menyampaikan klarifikasi didampingi KPPAD Provinsi Kalbar di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019). Mereka menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban serta tidak mengakui telah melakukan pengeroyokan, melainkan perkelahian dilakukan satu lawan satu. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Sebanyak tujuh siswi SMA yang terseret dalam kasus penganiayaan siswi SMP menyampaikan klarifikasi didampingi KPPAD Provinsi Kalbar di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019). Mereka menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban serta tidak mengakui telah melakukan pengeroyokan, melainkan perkelahian dilakukan satu lawan satu. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI (TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI)

M Anwar Nasir mengatakan, dari hasil visum diketahui jika tak ada bengkak di kepala korban.

Kondisi mata korban juga tidak ditemukan memar. Penglihatan korban juga normal.

Kapolresta mengatakan, untuk telinga, hidung, tenggorokan (THT) tidak ditemukan darah.

"Kemudian dada tampak simetris tak ada memar atau bengkak, jantung dan paru dalam kondisi normal," katanya.

Kondisi perut korban, sesuai hasil visum tidak ditemukan memar. Bekas luka juga tidak ditemukan.

"Kemudian organ dalam, tidak ada pembesaran," jelasnya.

Selanjutnya Kapolresta menyampaikan hasil visum alat kelamin korban.

Menurut Kapolresta, selaput dara tidak tampak luka robek atu memar. Anwar mengulangi pernyataannya terkait hal ini.

"Saya ulangi, alat kelamin selaput dara tidak tampak luka robek atau memar," katanya.

Hasil visum juga menunjukkan kulit tidak ada memar, lebam ataupun bekas luka.

"Hasil diagnosa dan terapi pasien, diagnosa awal depresi pasca trauma," ungkap Kapolresta.

3 Tersangka
Polisi akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan Audrey, siswi SMP Pontianak.

Baca: Guru Budi Hartanto Dimutilasi di Warung Kopi Wilayah Kediri yang Sudah Disewa Dua Pelaku

Penetapan tersangka disampaikan Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir, Rabu (11/4/2019) malam.

Ada tiga orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini, yang semuanya merupakan siswi SMA di Pontianak, F (17), T (17) dan C (17).

Kapolresta mengatakan, dasar penetapan tersangka adalah hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan hasil rekam medis Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.

"Dalam pemeriksaan pelaku, mereka mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar.

Kapolresta menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan tersangka dilakukan bergiliran satu per satu di dua tempat.

Menurutnya, tersangka dikenakan pasal 80 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.

"Sesuai dengan sistem peradilan anak, ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," ungkapnya.

Tak Seperti Diberitakan di Medsos
Tujuh siswi SMA menyampaikan klarifikasi terkait dugaan pengeroyokan Audrey siswi SMP Pontianak di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Rabu (10/4/2019) sore.

Dari tujuh siswi SMA, tiga di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Satu dari tujuh siswi SMA menyampikan menyampaikan permohonan maaf kepada korban.

Dia mengakui ada penganiayaan terhadap korban.

Namun demikian yang terjadi tak seperti yang ramai di media sosial.

Satu di antara terduga pelaku membantah ada penganiayaan terhadap organ intim korban.

Menurutnya, yang terjadi adalah pemukulan satu lawan satu.

"Kami membantah tuduhan dari para netizen yang mengatakan kami menganiaya korban pada bagian intim, membenturkan kepada korban ke aspal dan menyiramkan air, itu semua tidak benar," ujar satu dari mereka.

Mereka mengaku permasalahan awal adalah dimana korban sering menyindir salah satu dari mereka di media sosial, dan mereka saat itu tidak menjemput atau menculik korbannya apalagi memakai tipu muslihat.

Sebanyak tujuh siswi SMA yang terseret dalam kasus penganiayaan siswi SMP menyampaikan klarifikasi didampingi KPPAD Provinsi Kalbar di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019). Mereka menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban serta tidak mengakui telah melakukan pengeroyokan, melainkan perkelahian dilakukan satu lawan satu. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Sebanyak tujuh siswi SMA yang terseret dalam kasus penganiayaan siswi SMP menyampaikan klarifikasi didampingi KPPAD Provinsi Kalbar di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019). Mereka menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban serta tidak mengakui telah melakukan pengeroyokan, melainkan perkelahian dilakukan satu lawan satu. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI (TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI)

"Korban sendiri yang minta dijemput, lagi pula saat itu bukan dua belas orang yang menganiaya sekaligus, tapi kami satu lawan satu, dan perlu diketahui tidak semua yang ada disitu memukul, beberapa dari mereka hanya melihat saja," cerita terduga pelaku.

Mereka mengaku bahwa mereka bukanlah geng atau komplotan seperti yang dituduhkan oleh orang-orang.

"Kami adalah teman sejak sekolah dasar, oleh sebab itulah kami berbeda-beda sekolah, jadi kami bukan geng," ucap salah satu diantara mereka.

Mereka menceritakan kronologi kejadian bahwa saat itu tidak semua dari mereka datang bersamaan, ada yang terlambat dan dan bahkan tidak melakukan pemukulan sama sekali namun di media sosial fotonya disebarkan dan dituduh sebagai penganiaya.

Mereka juga mengakui bahwa memang salah satu dari mereka pernah mempunyai masalah terkait utang orangtua yang tidak seberapa dan sudah dibayarkan.

Namun menurut mereka itu tidak ada kaitannya sama sekali dengan kejadian sebab korban yang menyindir-nyindir di media sosial.

Mereka mendesak kepada orang-orang yang telah menyebarkan foto mereka untuk segera meminta maaf, sebab banyak orang tidak tahu ujung pangkal permasalahan dan hanya ikut-ikutan menghakimi.

"Saya satu di antara terduga pelaku 2 orang ini. Saya meminta maaf kepada korban dan keluarga korban. Dan kalian semua harus tahu di sini saya juga korban karena saya sekarang sudah dibully, dihina, dicaci, dimaki dan diteror padahal kejadian tidak seperti itu," ujarnya.

Terduga pelaku menambahkan kejadian sebenarnya tidak seperti yang orang bicarakan saat ini.

Terduga mengatakan tidak ada penyekapan, tidak ada seretan, tidak ada menyiram secara bergiliran, tidak ada membenturkan korban ke aspal, apalagi untuk merusak keperawanannya.

Terduga menceritakan sangat terpukul dengan pemberitaan yang ada.

Salah satu terduga lainnya menjelaskan ada suatu bentuk peleraian yang dilakukan.

"Pas saya sudah datang, mereka sudah berkelahi dan saya sudah mencegah. Kami takut jika melerai takut dituduh mengeroyok saya takut terjadi seperti itu, di sana ada tindakan peleraian," terang salah satu terduga lainnya.

Terduga pelaku merasa dituduh dan difitnah. Bahkan instagram-nya pun di hack.

"Saya ingin yang memfitnah, telah menyebarkan foto-foto saya dan yang telah nge-hack akun instagram saya, saya ingin dia minta maaf," ujarnya.

Bukan Masalah Cowok
Terkait pemberitaan yang beredar bahwa kasus pengeroyokan ini terjadi karena masalah cowok, mereka menampiknya.

Tak ada kaitan sama sekali dengan masalah cowok.

Pelaku membeberkan semua berawal dari saling sindir di instagram.

"Audrey dan P menyindir saya di instagram. Mereka menyindir di grup WA. Saya ingin menyelesaikan semua masalah ini," katanya.

"Saya chatting P tapi tak dibalas. Saya chatting Audrey saya bilang mau menyelesaikan masalah. Saya ajak selesaikan malam Sabtu di Alun Kapuas. Dia menyanggupinya," ujarnya.

Namun Audrey tiba-tiba ngajak ketemu langsung di hari Jumat sekitar jam 11 siang itu.

Mereka juga sempat terjadi aksi kejar sehingga perkelahian terjadi di dua lokasi berbeda yakni di Taman Akcaya dan Jalan Sulawesi.

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Audrey Pontianak - Pertanyakan Hasil Visum, Kuasa Hukum AU Beberkan Fakta Yang Terjadi Sebenarnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas