Warga Trenggalek Ini Hajar Iparnya Pakai Kayu Karena Cabuli Anak Kandungnya
Dalam keadaan emosi, Feri kemudian mengambil kayu bakar berdiameter 10 sentimeter dan panjang 1 meter, kemudian menyerang Rudi.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, TRENGGALEK - Dengan sebatang kayu bakar, FIC (36) menghajar saudara iparnya, Rudi (49).
Akibatnya kedua kaki Rudi patah, serta luka pada perut dan kepalanya.
Kisahnya, pada 21 maret 2019 dini hari, FIC mendatangi Rudi yang saat itu di rumah mertuanya, di Kecamatan Gandusari, Trenggalek.
Keduanya kemudian terlibat cekcok.
Dalam keadaan emosi, Feri kemudian mengambil kayu bakar berdiameter 10 sentimeter dan panjang 1 meter, kemudian menyerang Rudi.
"Dengan kayu tersebut, pelaku menyerang korban membabi buta. Dia memukul berulang kali ke arah korban," ujar Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S, Kamis (11/4/2019).
Baca: Tiga Bocah Berusia 12 Tahun Jadi Korban Pencabulan Pencari Rongsokan
Pukulan benda keras itu mendapat di kepala, perut dan kedua kaki Rudi.
Rudi terkapar dengan luka parah.
Kedua kakinya patah, kepalanya mengucurkan darah, serta luka parah di bagian perut.
Setelah Rudi terkapar, FIC melarikan diri.
Oleh warga sekitar, Rudi dilarikan ke RSUD dr Soedomo untuk mendapatkan perawatan.
Ia kemudian melaporkan penganiayaan yang dilakukan FIC.
FIC kemudian ditangkap oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Trenggalek, pada Kamis (11/4/2019) dini hari, di Kecamatan Watulimo.
"Pelaku ini sempat kabur ke Blitar untuk memanen tanaman padinya. Kemudian dia sembunyi di Watulimo," tambah Didit.
FIC telah menjadi tersangka, dan ditahan di Mapolres Trenggalek.
Ia akan dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Dugaan Pencabulan
Kepada penyidik, FIC mengaku marah setelah mendengar kabar bahwa anak perempuannya yang berusia 15 tahun, dicabuli oleh Rudi.
Mendengar pengakuan anaknya, FIC yang emosi mencari Rudi.
Saat itu Rudi sempat membantah telah mencabuli anak perempuan FIC.
FIC kemudian melaporkan balik Rudi, dengan tudingan pencabulan.
Menurut kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Sumi Andana, pihaknya sudah meminta keterangan sejumlah saksi terkait leporan FIC.
Selain itu pihaknya telah melakukan visum terhadap anak perempuan FIC.
"Hasilnya sudah keluar dan positif telah terjadi persetubuhan terhadap anak perempuan tersangka," ungkap Andana.
Dengan hasil visum ini, penyidik akan mendalami keterangan anak perempuan FIC. Penyidik juga akan meminta keterangan Rudi.
Jika memang terbukti melakukan pencabulan, Rudi juga akan menjadi tersangka.
"Dalam waktu dekat status R akan ditentukan usai gelar perkara," pungkas Andana. (David Yohanes )
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Mendengar Anaknya Dicabuli, Pria di Trenggalek Hajar Saudara Ipar Hingga Patah Dua Kakinya