Penyelundupan Seekor Ular Berbisa Digagalkan Aparat Bandara Internasional Minangkabau
Ular yang tergolong mematikan di lndonesia dan berjenis Indonesian Pit Viper kini telah diamankan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribun Padang.com, Rezi Azwar
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Pengiriman seekor ular berbisa dalam kotak plastik, Kamis (11/4/2019) berhasil digagalkan aparat di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Kota Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Padang, Joni Anwar melalui Humas Balai Karantina Pertanian Kelas I Padang, Hapsah saat dikonfirmasi TribunPadang, Jumat (12/4/2019) menyebutkan seekor ular yang, termasuk dalam jenis sangat berbisa.
Ular yang tergolong mematikan di lndonesia dan berjenis Indonesian Pit Viper kini telah diamankan.
"Aparat yang mengamankan ular ini dilakukan oleh Petugas Paramedik Veteriner Barantan Kelas I Padang, bernama Yendrizal yang bertugas di Bandara Internasional Minangkabau, Kota Padang Pariaman," kata Joni Anwar.
Ia mengatakan pihak petugas berhasil mengamankan satu jenis ular yang sangat berbisa sekitar pukul 19.30 WIB.
Baca: Pelaku Penyelundupan Sabu 3 Kilogram Berupaya Terobos Petugas Saat Hendak Ditangkap di Dumai
Ia mengatakan kalau sebelumnya petugas sudah mencurigai adanya sesuatu dalam kemasan kardus yang dikirim oleh salah satu ekspedisi tersebut.
"Kecurigaan petugas bermula dari informasi yang didapat dari Petugas Aviation Security yang sedang bertugas mengecek barang melalui X-ray di gudang cargo BIM, pada Kamis malam tersebut," katanya.
Baca: Link Live Streaming Semifinal Singapore Open 2019, Marcus/Kevin Siap Rebut Tiket Final
Ia menjelaskan, kecurigaan itu membuatnya untuk membuka kotak kemasan bertuliskan snack keripik rendang, namun ternyata ada ular di dalamnya.
"Ular itu cukup besar, diperkirakan panjangnya sekitar 40-50 cm. Dan, dilakukan pemeriksaan terhadap ular itu, hingga diketahui jenis ular yang berbisa," katanya.
Ia mengatakan, ular ini disebut Indonesian Pit Viper (trimeresur us insularis, non appendix atau tidak dilindungi tetapi berbisa).
"Karena tidak memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 1992, yaitu tanpa dilengkapi dengan sertifikat kesehatan (health certificate) dari daerah asal ular. Selain itu, pemilik tidak melaporkan atau menyerahkan kepada petugas karantina, terpaksa ular tersebut kami tahan dulu," ungkap Joni.
Ia mengatakan, kalau saat ini ular diamankan di Kantor Barantan Padang di BIM Padang Pariaman. Dan, selanjutnya pemilik ular diminta menanggapi terkait kepemilikan ular. Karena kalau tidak, maka akan dikirim ke kebun binatang.
"Biasanya pemilik tidak akan merespon, dan kami sudah konfirmasi kepada ekspedisi. Dan, biasanya pengirim dan penerima sudah tidak bisa dihubungi," kata Joni.