Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yayasan Kakak Minta Pemkot Solo Segera Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Hal tersebut dilakukan guna memenuhi capaian Kota Solo sebagai Kota Layak Anak (KLA) di tingkat utama

Editor: Putradi Pamungkas
zoom-in Yayasan Kakak Minta Pemkot Solo Segera Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok
Pixabay
Ilustrasi rokok 

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Yayasan Kepedulian Untuk Anak (Kakak) Solo mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Solo untuk segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Bengawan.

Hal tersebut dilakukan guna memenuhi capaian Kota Solo sebagai Kota Layak Anak (KLA) di tingkat utama.

“Solo memang masuk di tingkat utama dalam pencapaian KLA namun, capaian tersebut tidak diimbangi dengan Perda KTR," kata Direktur Yayasan Kakak Surakarta, Shoim Sahriyati saat ditemui pada kampanye KTR di area car free day (CFD) Solo, Minggu (14/4/2019) pagi.

"Padahal jika sudah masuk dalam tingkat utama, Perda KTR yang melarang iklan rokok harus dimiliki kota yang bersangkutan, namun hingga saat ini Perda tersebut belum ada di Solo,” katanya.

BACA SELENGKAPNYA>>>

BERITA TERKAIT
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas