Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Finalis Putri Indonesia 2017 Jadi Saksi Kasus Prostitusi Vanessa Angel

Mereka di antaranya Fatya Ginanjarsari mantan Finalis Putri Indonesia 2017, Rian Subroto, Fitriandi alias Vitly Jen.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Finalis Putri Indonesia 2017 Jadi Saksi Kasus Prostitusi Vanessa Angel
Tribunnews.com
Fatya Ginanjarsari 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim memastikan telah memanggil lima saksi dalam sidang lanjutan tiga mucikari Vanessa Angel Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanta dan Intan alias Nindy atas kasus prostitusi online di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (15/4/2019).

Mereka di antaranya Fatya Ginanjarsari mantan Finalis Putri Indonesia 2017, Rian Subroto, Fitriandi alias Vitly Jen.

Lalu ada Selebgram Yesi Amalia dan Putri Amalia yang masih belum diketahui sosoknya.

“Hari ini semua saksi yang disebutkan sudah kami panggil namun kemungkinan Vitly Jen tidak bisa hadir,” terang Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung.

Vitly Jen dikabarkan tidak dapat hadir karena masih dalam kondisi hamil dan sakit.

Baca: Eks Pelatih Persib Resmi Merapat ke Borneo FC

Baca: Masalah Sepele Ini Jadi Sebab Tersangka Memotong Leher Budi Hartanto Usai Membunuhnya

Sementara itu, ditanya terkait kepastian kehadiran Rian Subroto, Richard mengaku, jika pihaknya sudah melayangkan panggilan padanya, dengan bantuan dari penyidik Polda Jatim.

"Kita sudah layangkan panggilan dengan bantuan penyidik pada yang bersangkutan (Rian Subroto),” pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Vanessa Ngaku Cuma Terima Rp 35 Juta

Sebelumnya, Vanessa Angel beberkan keterangan dalam sidang lanjutan dua mucikari Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanta, Senin (1/4/2019).

Vanessa Angel saat akan menjalani sidang sebagai saksi bersama tiga muncikari, Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanta, dan Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy dalam sidang lanjutan kasus prostitusi online artis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (8/4/2019). Surya/Ahmad Zaimul Haq
Vanessa Angel saat akan menjalani sidang sebagai saksi bersama tiga muncikari, Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanta, dan Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy dalam sidang lanjutan kasus prostitusi online artis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (8/4/2019). Surya/Ahmad Zaimul Haq (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Novan Arianto, Vanessa mengaku hanya menerima Rp 35 juta.

“Memang tadi sempat terungkap dalam persidangan VA menerima Rp 35 juta. Dia kecewa dengan ada pemberitaan demikian itu saja. Tapi ini kan belum pemeriksaan keseluruhan baru satu saja,” ujar JPU Novan selepas sidang, Senin, (1/4/2019).

Saat ditanya terkait saksi Rian pengguna jasa Vanessa yang batal hadir, JPU Novan mengaku belum ada konfirmasi dari Rian Subroto.

“Untuk Rian belum ada konfirmasi, tapi ini kan baru panggilan pertama. Ada enam saksi yang kami hadirkan dan mereka memastikan hadir pada pekan depan,” terangnya.

Baca: Ini Omongan Audrey yang Bikin Pelaku Sakit Hati? Bukan Masalah Cowok, Seret Almarhum Ayah

Baca: Jelang Hari Tenang 4 Lembaga Keluarkan Hasil Survei Terbaru, Siapa yang Unggul?

Diketahui, Vanessa Angel turut hadir dalam sidang lanjutan mucikarinya, hal ini adanya keterkaitan kasus prostitusi online yang menjerat dirinya.

“Karena dalam kasus ini yang tertangkap dulu Vanessa terkait tersangka lainnya itu ditangkap karena ada hubungannya dengan Vanessa cara mereka sendiri adalah sebagai perantara atau mucikari,” tandas JPU dari Kejati Jatim tersebut.

Mucikari Mengaku Dijebak

Usai jalani sidang perdana, 25 Maret 2019, mucikari Vanessa Angel, Endang Suhartini alias Siska meminta doa agar kasusnya cepat selesai. Dia hanya tersenyum saat ditanya oleh awak media.

Siska menjawab pertanyaan, saat diminta tanggapan atas sidang yang dijalaninya.

“Pokoknya doain aja semoga yang terbaik dan cepat selesai,” kata Siska singkat.

Selain itu dia mengaku dijebak dalam perkara ini.

“Nanti kita ungkap dalam persidangan,” sambungnya.

Berbeda dengan Siska, Tentri Novianta hanya tertunduk dan membisu tidak menanggapi pertanyaan dari awak media.

Dia hanya menutupi wajahnya dan dengan rambutnya.

Keduanya pun dijerat oleh jaksa dengan pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Syamsul Arifin)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Sidang Lanjutan Mucikari Vanessa Angel, Kejati Jatim Panggil 5 Saksi, Ada Nama Fatya Ginanjarsari

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas