Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim PN Tipikor Tunda Sidang Pembelaan Zainudin Hasan, Lantaran Listrik 2 Kali Padam

Hakim PN Tipikor Tunda Sidang Pembelaan Zainudin Hasan, Lantaran Listrik 2 Kali Padam, Simak Ulasan lengkapnya berikut

Editor: Umar Agus Wijayanto
zoom-in Hakim PN Tipikor Tunda Sidang Pembelaan Zainudin Hasan, Lantaran Listrik 2 Kali Padam
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Listrik 2 Kali Padam, Hakim PN Tipikor Tunda Sidang Pembelaan Zainudin Hasan 

Hakim PN Tipikor Tunda Sidang Pembelaan Zainudin Hasan, Lantaran Listrik 2 Kali Padam

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Belum selesai membacakan pembelaan, lampu ruang sidang Bagir Manan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang mendadak padam lagi.

Terdakwa perkara fee suap Dinas PUPR Lampung Selatan Zainudin Hasan Bupati Lampung Selatan non aktif yang semula terlihat menangis mendadak berhenti dan menundudukan kepalanya.

Baca: Jadwal Liga Champions Babak 8 Besar Leg 2: Barcelona vs MU, Juventus vs Ajax & Derby Liga Inggris

Kejadian padam lampu saat sidang perkara fee suap Dinas PUPR Lampung Selatan ini sudah kedua kali saat sidang berlangsung.

Sebelumnya, Zainudin dalan pembelaannya menyampaikan salam dan terima kasih kepada keluarga dan warga pendukungnya yang terus datang dalam persidangan.

Baca: Jadwal dan Klasemen MotoGP 2019: Seri ke 4 Berlanjut ke Spanyol hingga Valentino Rossi Posisi ke 2

"Semua ini diluar dugaan saya," ungkap Zainudin sembari sesenggukan, Senin 15 April 2019.

"Dan kolega, saudara yang hadir kepersidangan membuat kekuatan bagi diri saya," ujarnya sembari menahan air mata.

Berita Rekomendasi

Dalam nota pembelaannya, Zainudin mengakui jika telah melakukan beberapa penerimaan namun tidak begitu besar seperti yang disampaikan JPU.

Baca: H-2 Jelang Pemilu 2019, Mahfud MD Bicarakan soal Politik Uang dan Ingatkan Pemilih

"Setelah proses persidangan panjang dan mendengar tuntutan JPU, ada beberapa yang ingin saya sampaikan," sebutnya.

"Saya menerima, tapi saya tidak pernah mengkonfrimasi penerimaan itu ke Agus BN, dan saya tidak menerima nominal begitu besar seperti yang disebutkan JPU," kata Zainudin.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas