Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Divonis Penjara 8 Tahun, Eks Kalapas Sukamiskin Berharap Ditahan di Rutan Kebonwaru

Wahid sudah mengajukan surat permohonan agar menjalani pidana di Rutan Kebonwaru Bandung.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Divonis Penjara 8 Tahun, Eks Kalapas Sukamiskin Berharap Ditahan di Rutan Kebonwaru
Tribun Jabar
Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen yang jari tangannya diborgol saat menuju pengadilan tipikor 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Eks Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Wahid Husen memastikan menerima putusan hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung yang menjatuhkan pidana selama 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta.

"Sudah kami sampaikan ke pengadilan, bahwa Pak Wahid menerima putusan majelis hakim dan tidak akan banding karena khawatir hukumanya diperberat, dia trauma hadapi persidangan kemarin," ujar penasehat hukum Wahid Husen, Firma Uli Silalahi via ponselnya, Selasa (16/4).

Sebelumnya Wahid Husen lewat penasehat hukumnya meminta agar eksekusi nanti tidak di Lapas Sukamiskin, tempatnya ia bekerja dulu dengan jabatan terakhir Kepala Lapas Sukamiskin.

Baca: Budi Hartanto Dimutilasi di Warung yang Sepi, Warga Sempat Dengar Teriakan di Malam Eksekusi

Baca: Ini Omongan Audrey yang Bikin Pelaku Sakit Hati? Bukan Masalah Cowok, Seret Almarhum Ayah

Selama menjalani persidangan, ia jadi tahanan KPK dan dititipkan di Rutan Kebonwaru Bandung.

"Untuk pelaksanaan putusan kami serahkan ke KPK. Inginnya kan di Rutan Kebonwaru, tapi kalau enggak, di Lapas Sukamiskin juga enggak apa-apa. Dia sudah pasrah," ujar Firma.

Pihaknya belum menerima pemberitahuan eksekusi. Meski begitu, Wahid sudah mengajukan surat permohonan agar menjalani pidana di Rutan Kebonwaru Bandung.

Berita Rekomendasi

"Nanti kan kalau sudah selesai vonis akan ada pemberitahuan eksekusi. Nah ketika itulah kami memohon, kami sudah siapkan suratnya supaya tetap di Rutan Kebonwaru.

Tapi sampai saat ini belum ada pemberitahuan eksekusi," ujar Firma. (men)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas