Libatkan Oknum Polisi dan ASN, Komplotan Penjarah ini Mudah Curi Pohon Sono Keling di Jalan Nasional
Libatkan Oknum Polisi dan Pegawai ASN, Komplotan Penjarah ini Dengan Mudah Curi Pohon Sono Keling di Jalan Nasional.
Editor: Mujib Anwar
Libatkan Oknum Polisi dan Pegawai ASN, Komplotan Penjarah ini Dengan Mudah Curi Pohon Sono Keling di Jalan Nasional
TRIBUNMNEWS.COM, TRENGGALEK - Satu dari lima tersangka pencuri pohon sono keling di Jalan Nasional Trenggalek adalah polisi aktif berpangkat Brigadir Kepala alias Bripka dan berinisial S. Dia berasal dari Satuan Binmas Polres Trenggalek.
S sebelumnya sudan diinterogasi oleh penyidik Satreskrim Polres Trenggalek.
"Hasil gelar perkara, yang bersangkutan sudah berstatus tersangka," terang Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Sumi Andana, Selasa (16/4/2019).
Menurut Andana, S akan diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka selepas Pemilu, Kamis (17/4/2019).
Namun Andana belum bisa memastikan, apakah Bripka S nantinya ditahan atau tidak, seperti empat tersangka lain.
Yaitu, Kw, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Balai Pemeliharaan Jalan Nasional, Tt seorang pensiunan instansi yang sama, St dan Ag.
"Itu nanti sepenuhnya keputusan dari penyidik. Kita kembalikan ke penyisik," ujar Andana.
Sementara Kasi Propam Polres Trenggalek, Iptu Kasmari mengatakan, pihaknya masih menunggu proses hukum atas Bripka S.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.