765 Napi Lapas Kelas I Madiun Tak Bisa Nyoblos
Sebanyak 765 narapidana di Lembaga Permasyarakatan Kelas I Madiun tidak bisa menggunakan hak pilihnya lantaran tidak memiliki formulir A5.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Sebanyak 765 narapidana di Lembaga Permasyarakatan Kelas I Madiun tidak bisa menggunakan hak pilihnya lantaran tidak memiliki formulir A5.
Dua di antaranya yang tidak dapat memilih karena napi kasus teroris.
Pantauan di lokasi, Lapas Kelas I Madiun, Selasa (17/4/2019) pagi, terdapat tiga tempat pemungutan suara (TPS), yakni TPS 19, 20, dan 21.
Para napi tampak mencoblos dengan tertib.
Kepala Lapas Kelas I Madiun, Thurman Hutapea, mengatakan dari jumlah warga binaan sebanyak 1.270 orang, yang bisa menggunakan hak suaranya hanya 505 orang.
Sedangkan 765 orang lainnya tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
Baca: Link Live Streaming Hasil Quick Count Pilpres 2019 di TV One dan Metro TV, Bisa Pantau Lewat HP
Thurman mengatakan, sebagian besar napi yang tidak bisa mencoblos karena tidak memiliki surat undangan memilih maupun surat pindah A5.
Selain itu, banyak napi yang belum memiliki e-KTP sehingga tidak bisa mencoblos.
"Ada 505 orang napi di LP Kelas I Madiun yang bisa mencoblos, yang asli Kota Madiun hanya 32 orang. Sedangkan yang lain merupakan pemilih pindah atau DPTb," jelas dia.
Selain itu, ada dua napi kasus terorisme yang juga tidak bisa mencoblos, karena kedua napi teroris ini tidak mengakui NKRI dan tidak memiliki e-KTP.
"Dua napiter itu Hipnu dari Solo dan Andi dari Makasar," jelasnya.
Dia menyayangkan ada banyak napi yang tidak dapat mencoblos, sehingga banyak suara yang terbuang.
Banyaknya napi yang tidak dapat mencoblos dikarenakan pendataan dari KPU kurang maksimal.
Seorang napi asal Papua yang tidak bisa mencoblos bernama Pace, mengaku tidak bisa mencoblos karena tidak memiliki e-KTP. O
leh sebab itu, ia hanya dapat melihat rekan-rekannya sesama napi yang mencoblos hari itu.
"Mau bagaimana lagi, saya tidak punya KTP," katanya.