Karena Malu, Wanita Guru Honorer Ini Kubur Bayi Hasil Hubungan Gelap yang Baru Dilahirkannya
Bayi perempuan tak berdosa yang baru lahir di Magelang telah menjadi korban pembunuhan oleh pelaku yang ternyata ibunya sendiri
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG -- Bayi perempuan tak berdosa yang baru lahir di Magelang telah menjadi korban pembunuhan oleh pelaku yang ternyata ibunya sendiri.
Seorang guru honorer di Magelang diduga membunuh bayi yang baru dilahirkannya lantaran merasa malu bayi itu hasil hubungan gelapnya dengan seseorang.
Diduga karena merasa malu telah melahirkan bayi dari hasil hubungan gelap, oknum guru honorer tersebut menghabisi atau membunuh bayinya setelah dilahirkan sendiri.
Polisi yang mengendus perbuatan ini pun akhirnya menemukan kuburan bayi itu di kebun bambu belakang rumah, lalu membongkar makam bayi tersebut untuk autopsi.
Baca: Masalah Sepele Ini Jadi Sebab Tersangka Memotong Leher Budi Hartanto Usai Membunuhnya
Baca: Ini Omongan Audrey yang Bikin Pelaku Sakit Hati? Bukan Masalah Cowok, Seret Almarhum Ayah
Hasil penyelidikan dan pemeriksaan oleh polisi, guru honorer bernama MR (26), warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang, itu akhirnya mengakui perbuatannya.
Berdasarkan informasi dihimpun Tribun Jogja terkini, oknum guru honorer, MR (26), warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang, itu tega membunuh bayi perempuan yang baru dilahirkannya.
Bayi tak berdosa itu diduga dibekap hingga meninggal dunia, lalu dikuburkan di kebun bambu di belakang rumahnya.
Bayi tersebut diduga hasil dari hubungan gelap pelaku dengan seorang pria.
Wakapolres Magelang, Kompol Eko Mardiyanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa terdapat penguburan bayi di Desa Tanjungsari, Windusari.
Polisi bongkar makam
Pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan, dan Senin (15/4/2019) kemarin, makam bayi berhasil ditemukan dan dibongkar.
Kecurigaan mengarah kepada pelaku, MR yang tinggal tak jauh dari lokasi penemuan.
Dari pemeriksaan petugas kepolisian, MR akhirnya mengaku telah melahirkan bayi pada Minggu (24/3/2019), sekitar pukul 01.00 WIB. Hari sebelumnya, Sabtu (23/3/2019), MR merasakan kontraksi pada pukul 19.30.
Baru sekitar pukul 01.00 dini hari, ia melahirkan bayi tersebut.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan, pelaku mengaku telah melahirkan bayi tersebut. Ia melahirkan sendiri.
Saat bayi itu keluar, ia mendiamkan orok bayi tersebut tanpa diberikan pakaian. Diduga ada upaya kekerasan hingga bayi meninggal.
Bayi tersebut kemudian dibungkus menggunakan sarung," ujar Eko, Selasa (16/4/2019) dalam jumpa pers di Mapolres Magelang.
Hubungan gelap
Pelaku pada keesokan harinya, Senin (25/3/2019) siang, sepulang dari pelaku mengajar, ia memakamkan bayinya di kebun bambu di belakang rumahnya.
Dengan beralatkan cangkul dan cethok, ia mengubur bayinya di liang sedalam 50 sentimeter.
Bayi sudah keadaan meninggal dunia.
"Sepulang dari mengajar, pelaku memakamkan bayinya di kebun bambu belakang rumahnya dengan menggunakan cangkul dan cethok. Dia mengubur sendiri dengan kedalaman 50 cm,” kata Eko.
Dikatakan Eko, pelaku tega menghabisi nyawa darah dagingnya sendiri dan menguburnya di kebun belakang rumah, lantaran malu karena bayi tersebut lahir dari hubungan gelap pelaku dengan seorang pria.
Pria tersebut saat ini masih dicari tahu identitasnya oleh petugas kepolisian.
“Pelaku ini malu karena bayi itu hasil dari hubungan gelap, sampai ia tega melakukan kejahatan tersebut. Sementara itu saat lahir ada upaya kekerasan. Hasil autopsi Polda, bayi dibekap dengan tangan. Kami masih cari tahu hubungan gelap pelaku dengan siapa,” tandasnya.
Hasil forensik
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Magelang AKP Bayu Puji Hariyanto, menuturkan, dari hasil pemeriksaan forensik dari Polda Jateng, terdapat tanda-tanda kekerasan di mulut bayi tersebut.
Diduga, pelaku membekap bayi hingga meninggal dunia.
"Berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan, bayi meninggal karena dibekap secara paksa. Ini hasil pemeriksaan dari dokkes Polda," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
(*/rfk/ Tribunjogja.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Malu Melahirkan dari Hasil Berzina, Ibu Guru Honorer Ini Tega Bunuh Bayi Sendiri