Kesal Dimaki-maki, Alasan Indra Habisi Ocha Dengan 27 Tikaman
Indra Anugrah Saputra (20), tega membunuh Oca alias Rosalina Komala (18), karena tak terima dicaci maki.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Indra Anugrah Saputra (20), tega membunuh Rosalina Komala Sari alias Ocha (18), karena tak terima dicaci maki.
"Pelaku sudah ditangkap, alasan menikam korban karena dicaci maki oleh korban," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko, Jumat (19/4/2019) petang.
Kasus pembunuhan Rosalina terjadi 11 April lalu, di lantai dua kamar nomor 209, Wisma Benhil, Jl Toddopuli Raya Timur, Makassar pukul 15.45 Wita, sore.
AKBP Indratmoko menjelaskan, pada saat itu pelaku hendak menemui korban di kamar 209 membicarakan teman pelaku yang ingin memakai jasa korban.
Baca: Pembunuh Rosalina Tertangkap Karena Tawarkan Ponsel Korban di Facebook
Tapi pelaku mengatakan ke korban, lelaki yang ingin memakai jasanya itu tidak bisa datang dan lalu membatalkan pertemuan itu, sehingga membuat korban marah.
"Korban marah ke pelaku, mengeluarkan kata-kata kotor.
Disitu pelaku marah dan keluarkan pisau, korban berusaha merebut pisau dan terjadi pertengkaran," ujarnya.
Baca: Wanita Gangguan Jiwa Ini Gigit Jarinya Hingga Putus
Baca: Duka di Balik Penyelenggaraan Pemilu 2019, 9 Polisi dan Petugas KPPS Meninggal Dunia
Baca: Kubu Prabowo-Sandi akan Laporkan KPU ke DKPP
Lanjut Indratmoko, saat terjadi perebutan pisau jenis sangkur itu, korban sempat berteriak.
Tapi pelaku langsung mendorong korban ke tempat tidur dan menikam korbannya.
"Disitu pelaku menutup wajah si korban dengan bantal, lalu pelaku menikam-nikam korban dibagian kepala, leher dan badan, kurang lebih 30 kali," lanjut Indratmoko.
Setelah membunuh korban Rosalina alias Oca, tersangka Indra pun mengambil ponsel merek Oppo F5 dan motor Yamaha Mio milik korban lalu melarikan diri.
Indra Saputra ditangkap tim Resktim unit Jatanras Polrestabes dan Resmob Polda Sulsel, di Jl Barukang Utara, Kecamatan Tallo, Kamis (18/4/2019) pukul 23.00 Wita.
"Pelaku ditangkap berdasar pada laporan polisi (LP / 184 / IV / 2019 / Polrestabes Makassar / Sek. Panakukang), terkait itu kasus pembunuhan," jelas Indratmoko.
Selain mengamankan pelaku, tim Resmob dan Jatanras juga amankan barang bukti Oppo F5 milik korban, motor Yamaha Mio milik korban dan hape Oppp pelaku.
Seperti diketahui, korban Rosalina alias Ocha diduga dibunuh oleh Indra dengan 27 sampi 31 tusukan di tubuhnya. Kejadinnya di kamar 209, hotel Benhil, Toddopuli. (Darul Amri Lobubun)