Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ganja Seberat 52 Kilogram dalam Keranjang Jeruk

Polisi gagal meringkus pemilik ganja, namun seorang tersangka yang bertugas sebagai pemantau jalur berhasil ditangkap

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ganja Seberat 52 Kilogram dalam Keranjang Jeruk
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi ganja 

TRIBUNNEWS.COM, LANGSA - Ganja kering seberat 52 kilogram berhasil diamankan Satuan Resnarkoba Polres Langsa.

Ganja itu rencananya akan diselundupkan ke Sumut dimasukkan ke dalam keranjang buah jeruk itu diletakkan di pinggir Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Alue Kumba, Kecamatan Rantau Seulamat, Aceh Timur..

Sayangnya polisi gagal meringkus pemilik ganja, namun seorang tersangka yang bertugas sebagai pemantau jalur berhasil ditangkap.

Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan SIK MSc melalui Kasat Resnarkoba AKP Rustam Nawawi SIK, kepada Serambi, Minggu (21/4), mengatakan, sebanyak 52 kg ganja disita pada Sabtu (20/4) sekira pukul 10.00 WIB.

Menurut AKP Rustam, pengungkapan percobaan penyelundupan ganja ini berawal diperolehnya informasi dari masyarakat bahwa ada satu mobil yang akan melintas dari Lhokseumawe menuju Sumut dengan membawa muatan narkoba jenis ganja.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin AKP Rustam, langsung melakukan observasi dan surveillance.

Tim berhasil menangkap tersangka berinisial Is (41), warga Desa Kampung Durian, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang.

Berita Rekomendasi

Tersangka Is merupakan orang yang ditugaskan sebagai pemantau jalur lintasan Lhokseumawe-Sumut.

Dia diamankan saat sedang memantau situasi jalur lintas dengan menggunakan sepmor.

Pengakuan tersangka, ganja tersebut diangkut oleh temannya, J (DPO) menggunakan mobil Grand Max.

Saat dilakukan pencarian, tepatnya di Desa Sarah Teube, petugas berhasil menemukan 4 keranjang jeruk yang sudah ditinggalkan di pinggir jalan Medan-Banda Aceh.

Setelah digeledah, dalam keranjang jeruk itu ditemukan 50 bal ganja kering yang terbungkus lakban warna kuning.

Tersangka Is mengaku dia disuruh mengawal narkoba oleh temannya berinisial S (DPO) dari Kota Lhokseumawe, menuju Kabupaten Langkat, Sumut, dengan upah awal atau uang jalan Rp 250.000.

Lalu sisa upah Rp 6.000.000 akan dibayarkan oleh S (DPO) apabila ganja tersebut sudah sampai di Kabupaten Langkat.

Selain menyita barang bukti (BB) 50 bal ganja dengan berat keseluruhannya 52.750 gram, juga disita satu unit sepmor Honda Beat warna hijau putih nopol BK 2225 PAJ, dan lainnya.

“Saat ini tersangka Is dan BB kita amankan di Mapolres Langsa guna penyidikan lebih lanjut. Seorang lainnya masuk dalam DPO,” tutup Kasat Resnarkoba.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas