Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Pembunuh Dufi yang Mayatnya Ditemukan dalam Drum Divonis Mati

Dua pembunuh Dufi divonis hukuman mati setelah jalani sidang terakhir hari ini

Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Dua Pembunuh Dufi yang Mayatnya Ditemukan dalam Drum Divonis Mati
Istimewa/ tribunnewsbogor.com
Mobil Innova putih milik Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi ditemukan di Lampung Utara. 

Dua pembunuh Dufi divonis hukuman mati setelah jalani sidang terakhir hari ini

TRIBUNNEWS.COM - Dua pembunuh Dufi divonis hukuman mati setelah jalani sidang terakhir hari ini.

Dua pembunuh Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi yang mayatnya ditemukan dalam drum divonis hukuman mati setelah menjalani sidang terakhir di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Mendengar putusan hakim, dua terdakwa, M Nurhadi dan Sari Murniasih terlihat pasrah. Sari terlihat menangis.

Dia menundukkan kepalanya sambil sesekali menyeka air matanya.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa pada persidangan sebelumnya yang menuntut keduanya dengan hukuman mati.

Baca: Pembunuh Dufi Menitikkan Air Mata dan Minta Maaf Saat Bacakan Pledoi

Sidang putusan yang berlangsung 30 menit itu, dipimpin oleh Hakim Ketua Ben Ronald didampingi Hakim Anggota Ni Luh Sukmarini dan Andri Falahandika, memutuskan bahwa Nurhadi dan Sari telah bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan sesuai Pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana.

Berita Rekomendasi

"M. Nurhadi alias Hadi bin Muryanto dan Sri Murniasih telah terbukti secara sah dengan pembunuhan berencana menjatuhkan hukuman pidana dengan pidana mati," kata Majelis Hakim Ben Ronald mengetuk palu di ruang sidang, Selasa (23/4/2019).

Sementara itu, majelis hakim juga menjatuhi hukuman kepada terdakwa lain yang telah membantu membuang mayat Dufi, yaitu Yudi alias Dasep.

Baca: Terungkap! Fakta Baru Kasus Pembunuhan Sadis Wanita Muda di Makassar

Dia dijatuhi hukuman penjara 10 tahun yang diatur dan diancam dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 kedua KUHP.

"Untuk terdakwa Dasep terbukti secara sah membantu melakukan pembunuhan berencana dengan pidana penjara 10 tahun," sambung Ben mengetuk palu.

Menurut Ben, pihaknya mempertimbangkan hal yang memberatkan yaitu perbuatan yang tergolong sadis dan tidak berperikemanusiaan.

Sementara hal yang meringankan tidak ada. "Barang bukti satu bilah golok dan back cover beserta barang bukti lainnya," ujarnya.

Baca: Yuki PAS Band Alami Kecelakaan di Cianjur, sang Drummer Ungkap Kondisinya Sekarang

Dengan demikian, majelis hakim menyatakan kasus tersebut telah selesai.

Sebelumnya diberitakan, mayat Dufi ditemukan di dalam sebuah drum di kawasan Industri Kembang Kuning, Kampung Narogong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Minggu (18/11/2018).

Mayat Dufi ditemukan pertama kali ditemukan oleh seorang pemulung sampah di wilayah tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Divonis Mati, Sari Pembunuh Mantan Jurnalis Dufi Menangis"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas