Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Henry Panjaitan Terpidana Kasus Korupsi Ditangkap Setelah 11 Tahun DPO

Henry Panjaitan merupakan terpidana kasus korupsi tahun 2002 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 679.496.741.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Henry Panjaitan Terpidana Kasus Korupsi Ditangkap Setelah 11 Tahun DPO
Tribun Medan/Victor Arrival Hutauruk
Henry Panjaitan, DPO Kejaksaan 11 Tahun Berhasil Ditangkap, Kerap Berpindah Kota hingga Ganti Nama. Terpidana kasus korupsi pembangunan kios darurat pasar Horas Siantar, Henry Panjaitan (tengah) didampingi Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Sumanggar Siagian dan Kajari Pematangsiantar, Ferziansyah Sesunan di Kantor Kejatisu, Medan, Selasa (23/4/2019). TRIBUN MEDAN/VICTORY ARRIVAL 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Henry Panjaitan (55), terpidana kasus korupsi pembangunan kios darurat pasar Horas Siantar berhasil diringkus Intel Kejati Sumut saat sarapan lontong di Warung Kopi, Jl Sei Silau, Selasa (23/4/2019).

Henry Panjaitan merupakan terpidana kasus korupsi tahun 2002 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 679.496.741.

Pria yang merupakan Direktur CV Vini Vidi Vici ditetapkan dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1565 K/Pid/2004 tanggal 14 Juni 2005 dengan pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 247.070.000.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Sumanggar Siagian menyebutkan bahwa terdakwa ditangkap saat sarapan pagi yang dipimpin Asintel Kejati Sumut dan Kejari Medan.

Baca: Capres 01 Kalah di Riau, 11 Kepala Daerah Diminta Segera Minta Maaf kepada Jokowi

"Jadi tadi pagi sekitar pukul 07.30 WIB pagi tadi di warung saat dia sarapan lontong di daerah Sei Silau, Tim kita yang dipimpin Asintel Leo Simanjuntak yang telah memantau sejak sebulan terakhir. Saat dilakukan penangkapan terpidana tidak melakukan perlawanan. Terdakwa ini tinggal di Sei Asahan No. 15F, Medan Sunggal," tuturnya.

Ia menyebutkan terdakwa sudah dijadikan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2008 lalu namun baru bisa diamankan setelah 11 tahun.

"Terhadap DPO telah dilakukan 3 kali pemanggilan namun DPO tidak mengindahkan pemanggilan sehingga statusnya telah ditetapkan DPO oleh Kejari Pematangsiantar sejak 26 Agustus 2008 perihal pendataan buronan," jelasnya.

Henry Panjaitan, DPO Kejaksaan 11 Tahun Berhasil Ditangkap, Kerap Berpindah Kota hingga Ganti Nama. Terpidana kasus korupsi pembangunan kios darurat pasar Horas Siantar, Henry Panjaitan (tengah) didampingi Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Sumanggar Siagian dan Kajari Pematangsiantar, Ferziansyah Sesunan di Kantor Kejatisu, Medan, Selasa (23/4/2019). TRIBUN MEDAN/VICTORY ARRIVAL
Henry Panjaitan, DPO Kejaksaan 11 Tahun Berhasil Ditangkap, Kerap Berpindah Kota hingga Ganti Nama. Terpidana kasus korupsi pembangunan kios darurat pasar Horas Siantar, Henry Panjaitan (tengah) didampingi Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Sumanggar Siagian dan Kajari Pematangsiantar, Ferziansyah Sesunan di Kantor Kejatisu, Medan, Selasa (23/4/2019). TRIBUN MEDAN/VICTORY ARRIVAL (Tribun Medan/Victor Arrival Hutauruk)
Berita Rekomendasi

Sumanggar menyebutkan bahkan terpidana sempat mencoblos pada saat Pemilu 17 April 2019 lalu.

"Pemilu dia (Henry) pulang rupanya ke rumahnya di Sei Asahan, disitu kami dapat info dan pantau, rupanya dia nyoblos pada jam 7 pagi langsung. Dan langsung menghilang, nah dari situ kita terus lacak, dan hari ini baru bisa kita amankan bersama tim intel gabungan," tegasnya.

Baca: Teror Bom di Sri Lanka Mirip Pengebom Hotel JW Marriot dan Ritz-Carlton Jakarta 10 Tahun Lalu

Ia menjelakan bahwa terpidana dalam masa pelariannya 11 tahun berganti-ganti identitas dan bekerja di supermarket di beberapa daerah.

"Jadi dia ini berpindah-pindah tempat dari Jakarta itu 3 tahun, di Pekanbaru itu 2 tahun. Henry juga melakukan pergantian data identitas menjadi Hasudungan diubah juga tempat tanggal lahir dan alamat tempat tinggal pada rekam e-ktp. Juga keterangan terpidana, selama 13 tahun ini bekerja sebagai maintainer pada Indomaret dan Alfamart," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Henry Panjaitan, DPO Kejaksaan 11 Tahun Berhasil Ditangkap, Kerap Berpindah Kota hingga Ganti Nama

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas