Berkas Kasus Caleg DPR RI Gerindra yang Kampanye di Masjid Sudah Dilimpahkan ke Kejari Sukoharjo
NRK merupakan caleg yang melakukan kampanye di tempat ibadah, di Masjid Baitus Syukur di Desa Gonilan, Kartasura, Sukoharjo, pada awal Maret lalu.
Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO - Berkas kasus NRK seorang Calon Legislatif (Caleg) DPR RI daerah pemilihan (Dapil) V dari partai Gerindra sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.
Hal tersebut diungkapkan Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Rifeld Contantien Baba saat ditemui di Kantornya, Rabu (24/4/2019).
NRK merupakan caleg yang melakukan kampanye di tempat ibadah, di Masjid Baitus Syukur di Desa Gonilan, Kartasura, Sukoharjo, pada awal Maret lalu.
Menurut Rifeld, pemeriksaaan terhadap NRK sempat tertunda selama 1 minggu karena tersangka sedang melahirkan.
"Pemerikasaan sempat tertunda karena yang bersangkutan melahirkan, kita juga harus melihat dari sisi kemanusian, sehingga kami menunggu yang bersangkutan siap untuk menjalaini pemeriksaan," katanya.
Dia menambahkan, ada lima orang saksi yang diperiksa, baik saksi yang berada di dalam Masjid maupun diluar Masjid.
Dari keterangan para saksi, NRK tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya telah melakukan kampanye di lingkungan ibadah.
"Ada lima orang saksi yang kami periksa, NRK juga mengakui perbuatannya, selama ini NRK juga kooperatif dalam menjali pemeriksaan," katanya.
NRK melakukan kegiatan kampanye di Masjid Baitus Syukur tersebut dengan m,enggunakan alat peraga kampanye.