Kasus Caleg Cabul Terungkap Setelah Sang Putri Curhat kepada Guru BK
Terungkapnya aksi bejat seorang caleg terhadap anaknya berawal korban yang saat ini duduk di bangku SMA curhat pada guru BK di sekolahnya.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Seorang oknum caleg di Solok Sumatera Barat dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap seorang remaja berinisial SE usia 18 tahun.
Saat ini oknum caleg inisial EE (45) itu sudah diamankan Satreskrim Kota Solok Sumatera Barat.
Ironisnya, korban pencabulan adalah anak kandungnya sendiri.
EE mencabuli anak kandungnya sejak masih SD.
Aksi bejat itu dilakukannya sejak tahun 2011 hingga 2019.
Dalam kurun waktu 8 tahun korban dipaksa melakukan hal yang tak sepantasnya.
Dalam kurun waktu tersebut, tersangka memaksa korban untuk melakukan perbuatan itu secara berulang-ulang.
Setiap selesai berhubungan, tersangka mengancam korban agar tidak mengadukan perbuatannya.
Terungkapnya aksi bejat itu berawal korban yang saat ini duduk di bangku SMA curhat pada guru Bimbingan Konseling (BK) di sekolahnya.
Baca: Kronologis Kecelakaan yang Menewaskan 5 Mahasiswa Universitas Hasyim Ashari Tebu Ireng Jombang
Kapolres Solok Kota, AKBP Dony Setiawan melalui Paur Subbag Humas, Ipda Yesi mengatakan, setelah korban bercerita kepada guru BK, gurunya menyampaikan kepada nenek korban.
"Nenek korban lalu melaporkan tersangka ke Polres Solok Kota pada 12 Januari 2019," katanya.
Ia mengatakan, barang bukti yang diamankan adalah satu unit handphone, satu helai baju kaos lengan pendek warna putih, satu helai celana dalam wanita.
"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Solok Kota, guna untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Tersangka diamankan pada Selasa (23/4/2019) pukul 15.00 WIB saat sedang makan nasi Padang di sebuah rumah makan di Kota Solok, Sumatera Barat.
Paur Subbag Humas, Ipda Yesi membenarkan telah diamankan seorang pria berinisial EE yang saat ini berstatus sebagai caleg.
"Tersangka EE diamankan karena adanya laporan yang masuk telah melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka terhadap anak kandungnya sendiri," katanya kepada TribunPadang.com, Rabu (24/4/2019).
Baca: Terungkap Isi Chat Ratna dan Fadli Zon, Kirim Foto Wajah Lebam: 08 Harus Tahu Siapa Mengancam Saya
Ia mengatakan, penangkapan ini atas laporan Polisi Nomor: LP/109/B/IV/2019 tanggal 12 April 2019.
"Tersangka menyetubuhi anak kandungnya yang berinisial SE (18)," kata dia.
Korban merupakan seorang siswi di salah satu SMA di Kota Solok.
Saat diamankan, kata dia, tersangka tidak melakukan perlawanan.
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," ujarnya.
Tersangka diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Solok Kota," katanya.
Caleg Cabul di Pasaman Barat
Maret 2019 lalu, seorang oknum caleg berinisial AH di Pasaman Barat juga ditangkap karena dilaporkan mencabuli anak kandungnya Melati (17) bukan nama sebenarnya, selama 8 tahun.
Perbuatan tersebut telah dilakukan sejak anaknya kelas 3 SD.
AH telah menyandang status tersangka.
"Setelah mengantongi dua alat bukti yang sah, AH kita ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Afrides Roema kepada TribunPadang.com, Jumat (15/3/2019).
Saksi korban juga sudah diperiksa. Dari keterangan saksi korban, terungkap modus tersangka.
"Perbuatan sudah berulang kali dilakukan ayah kandungnya," kata Afrides.
Baca: Fatima Mengaktifkan Bom Bunuh Diri Saat Rumahnya Diserbu Polisi, Menewaskan Janin Serta 3 Putranya
Perbuatan yang dilakukan selama 8 tahun itu, kata Afrides, selama ini tak diketahui oleh istrinya.
Ketika sang istri tak berada di rumah, barulah AH melakukan perbuatan itu di rumahnya, di Kecamatan Sungai Aur, Pasaman Barat.
"Korban dibujuk oleh tersangka. Korban juga diancam oleh tersangka untuk tidak memberitahukannya," ujar dia.
Hingga akhirnya, korban memberanikan diri untuk memberitahukannya kepada ibunya.
Setelah mendengar itu, sang ibu langsung melaporkan perbuatan suaminya ke Polres Pasaman Barat.
Belakangan diketahui, ternyata istri pelaku yang juga ibu korban, tengah hamil tua.
"Istrinya sedang hamil 8 bulan. Anak-anaknya juga masih kecil-kecil," kata Afrides.
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Kronologis Terungkapnya Kasus Pencabulan Caleg di Sumatera Barat, Korban Sempat Curhat ke Guru BK
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.